Berita Malang Hari Ini
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadinkes, Kejari Kabupaten Malang Ajukan Kasasi ke MA Pekan Depan
Kejari Kabupaten Malang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) soal terdakwa korupsi dana kapitasi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya tentang vonis bebas kepada dr Abdurrachman, terdakwa korupsi dana kapitasi. Pengajuan tersebut dilakukan pekan depan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono, menerangkan putusan bebas tersebut bisa diberikan karena ada penilaian wajar. Penilaian tersebut membahas pemotongan dana kapitas BPJS 39 Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Kabupaten Malang, yang sempat dilakukan Abdurrachman.
"Regulasi yang dijadikan pertimbangan majelis hakim adalah Perpres, Permenkes dan SK Bupati Malang nomor 188 tentang pemanfaatan dana kapitasi sebesar 70 persen, sehingga menurut mereka, 63 persen dana kapitasi jaspel (jasa pelayanan) yang terbayar merupakan batasan yang masih wajar," tutur Agus ketika dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2020)
Agus menyatakan pihaknya kini tengah mempelajari hasil putusan sidang tersebut.
"Kami tunggu pada proses kasasi, kini kami sedang kita pelajari hasil putusan ini," tutur Agus.
Sebagai informasi, Kejari Kabupaten Malang menetapkan Abdurrachman sebagai tersangka dugaan korupsi dana kapitasi Puskemas pada 13 Januari 2020.
Abdurachman adalah mantan Kepala Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
Terakhir, ia menjabat sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan, Kepanjen.
Selain Abdurrachman, Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L.
Kedua tersangka adalah dengan memotong dana kapitasi sebesar 7 persen setiap bulan.
Praktik itu dilakukan medio tahun 2015 sampai 2017.
Besaran nilai dana kapitasi yang dipangkas adalah total Rp 8 miliar lebih.
Kedua tersangka membagi peran dalam kasus ini.
Abdurrachman adalah otak utama yang memberikan komando.
Ia memerintahkan Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsi.
Pada 12 Agustus 2020, Abdurrachman sempat dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Pasalnya, Abdurrachman sempat dinyatakan terbukti melakukan pidana korupsi dana kapitasi 39 puskesmas, sepanjang tahun 2015 hingga tahun 2017.
Penutupan Program PMMDN Unisma, Mahasiswa Butuh 2 Bulan untuk Bikin Buku |
![]() |
---|
Pajero Tabrak Beat dan Fortuner di Kota Malang, 2 Orang Terluka |
![]() |
---|
Dishub Kota Malang Uji Coba Satu Arah Kayutangan Mulai 13 Februari 2023 |
![]() |
---|
Guru Besar UM, Prof Dr Adi Atmoko MSi MPd: Guru Perlu Perluas Wawasan |
![]() |
---|
Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan, Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi |
![]() |
---|