Berita Batu Hari Ini
Pemkot Batu: Operasi Yustisi untuk Kesadaran Masyarakat
Pemerintah Kota Batu bersama jajaran penegak hukum melaksanakan operasi yustisi di Alun-Alun Kota Batu
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU - Pemerintah Kota Batu bersama jajaran penegak hukum melaksanakan operasi yustisi di Alun-Alun Kota Batu, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi itu menyasar warga yang tidak mengenakan masker.
Petugas dari TNI/Pri dan Satpol PP memberhentikan warga yang tidak mengenakan masker ketika berkendara. Warga tidak lagi mendapatkan sanksi sosial atau push up, tapi langsung menjalani sidang tipiring.
Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, mengatakan sidang yustisi di lokasi dilakukan agar kesadaran masyatakat muncul. Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat membantu menekan potensi penularan.
"Kami berharap sidang yustisi ini memberikan edukasi sekaligus efek jera kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini masih mencoba melanggar," ujarnya, Kamis (17/9/2020).
Selain sidang di tempat, petugas juga melakukan patroli.
Pemilik usaha yang melanggar juga akan dikenai sanksi.
Mereka juga akan menjalani sidang untuk menentukan sanksi.
Dalam sidang yustisi yang digelar pada Kamis siang, sejumlah warga didenda kisaran Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu.
Maksimal denda Rp 100 ribu.
Namun hakimlah yang memutuskan jumlah denda.
"Ya, minimal ini sebuah usaha dan ikhtiar agar Covid-19 turun.Saya rasa, kalau masyarakat disiplin, sebetulnya tidak perlu ada kegiatan ini. Saya berharap masyarakat tidak memaknai ini suatu yang berlebihan," tegasnya.
Penegakan hukum tidak memandang buku.
Adhim menegaskan, siapapun yang melanggar protokol kesehatan, akan dikenai sanksi.
Tak peduli aparat, birokrat maupun masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Supriyanto, menjelasakan pihaknya menugaskan tiga orang jaksa dari Seksi Umum.
Tugasnya hanya mencakup padaa tupoksi jaksa.
"Sanksi denda dan administrasi. Kami hanya melaksanakan apa yang dilaksanakan hakim. Kalau Tipiring ini, hanya pengenaan sanksi. Jadi bukan kejahatan," katanya.
Kata Supriyanto, keselamatan masyarakat itu hukum tertinggi.
Pemerintah memiliki kewajiban melindungi rakyat, segala aspek kehidupan terutama keselamatan.
"Pandemi ini kan mengancam keselamatan rakyat," terangnya.
Dalam kurun waktu 3 jam denda yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp 1,25 juta.
Jumlah itu didapat dari 50 pelanggar yang dijenai sanksi.
Terpisah, Juki salah satu pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker mengaku bahwa dirinya sengaja melepas masker karena menggunakan helm berjenis kaca penuh.
Ia mengaku mengetahui adanya peraturan untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Saya tahu bahwa sebelumnya ada peraturan menggunakan masker dan yang tidak menggunakan nanti terkena denda. Namun masker tetap saya kantongi karena saya khawatir maskernya jatuh," katanya.