Intip Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Dapat Uang dan Rumah Setelah Pensiun

Intip besaran gaji Presiden Indonesia dan gaji Wakil Presiden Indonesia lengkap dengan tunjangannya selama menjabat.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Potret 7 Presiden Indonesia 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Intip besaran gaji Presiden Indonesia dan gaji Wakil Presiden Indonesia lengkap dengan tunjangannya. 

Menurut peraturan yang ada,  gaji Presiden Indonesia dan gaji Wakil Presiden Indonesia ternyata tidak mencapai angka Rp 100 juta per bulan. 

Tak hanya itu, para Presiden Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia akan tetap mendapatkan uang dan rumah setelah pensiun dari jabatannya. 

Sebagian anak-anak SD, begitu ditanya apa cita-citanya saat dewasa nanti, kira-kira jawabannya adalah menjadi presiden.

Bisa jadi jawaban anak-anak itu mewakili banyak orang di negara ini.

Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.

Intip Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Dapat Uang dan Rumah Setelah Pensiun
Intip Gaji dan Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Dapat Uang dan Rumah Setelah Pensiun (Kompas.com)

Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.

Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya dikutip dari Kompas.com, "Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?".

Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji wakil presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Tribunnews.com)

Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan.

Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tempat kediaman yang disediakan negara dengan segala perlengkapan, kendaraan, dan pengemudinya.

Untuk hak pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.

Daftar Gaji Tertinggi Pejabat Negara, Mulai dari Menteri hingga Komisaris BUMN

Berikut adalah daftar besaran gaji dan tunjangan yang diterima para menteri, staf khusus, serta petinggi BUMN di Indonesia.

Gaji Menteri 

Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju.
Kolase foto memperlihatkan susunan menteri Kabinet Indonesia Maju. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO - DINO OKTAVIANO)

Diberitakan Kompas.com (25/10/2019), gaji pokok menteri ialah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Besaran gaji tersebut diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.

Selain gaji, menteri juga mendapatkan tunjangan oleh negara sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Aturan soal tunjangan untuk menteri ini diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Tunjangan tersebut juga berlaku untuk Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia serta pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara.

Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Gaji Staf Khusus Presiden

Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial
Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Sementara untuk besaran gaji staf khusus presiden yakni Rp 51.000.000.

Hal tersebut sesuai yang tertera dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten dan pembantu asisten.

Diberitakan Kompas.com (23/11/2019), besaran gaji tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Selain itu, besaran gaji Wakil Sekretaris Pribadi Presiden juga diatur dalam peraturan tersebut.

Nilainya adalah sebesar Rp 36.500.000 untuk Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Rp 32.500.000 untuk asisten, dan Rp 19.500.000 untuk pembantu asisten.

Gaji Bos BUMN 

Foto Ahok Berseragam Petugas SPBU
Foto Ahok Berseragam Petugas SPBU (Screenshot Instagram)

Gaji dan kompensasi yang diterima mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) disebut mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.

Kompensasi Komisaris BUMN tertera dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NOMOR PER-01/MBU/05/2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri BUMN Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Dalam Peraturan Menteri tersebut ruang lingkup mengenai penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN meliputi: 

- Gaji/Honorarium

- Tunjangan

- Fasilitas dan

- Tantiem/Insentif kinerja

- Pada Bab II yang mengatur tentang Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, disebutkan bahwa honorarium komisaris utama sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.

Adapun gaji Direktur Utama Pertamina diatur dalam pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN.

Besaran gajinya ditetapkan setahun sekali pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN.

Merujuk Laporan Keuangan PT Pertamina tahun 2018, total kompensasi untuk direksi dan komisaris sebesar 47,237 juta dollar Amerika atau setara Rp 661 miliar.

Angka ini dikutip dari Laporan Keuangan PT Pertamina 2018 halaman 122 pada bagian "Kompensasi Manajemen Kunci dan Dewan Komisaris".

Laporan itu meyebutkan, manajemen kunci adalah direksi dan personel lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris berdasarkan laporan tersebut per 31 Desember 2018 sekitar 47,237 juta dollar AS.

Pada 2018, ada 11 orang direksi serta 6 orang komisaris.

Dengan perhitungan pembagian rata, per orang mendapatkan kisaran Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.

Namun Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengatakan gaji dan kompensasi komisaris dan dewan direksi yang mencapai Rp 3,2 miliar per bulan tidak benar alias hoaks.

Kendati demikian, dirinya tidak menyebutkan angka atau gaji yang diperoleh seorang Komisaris Utama di Pertamina.

"Gaji Rp 3,2 miliar itu banyak sekali. Ya, anggap saya itu hoaks ya, Pak,"katanya saat menghadiri rapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Senin (25/11/2019).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved