Berita Sampang Hari Ini
Ceweknya Diperkosa di Ladang Jagung, Sang Kekasih Malah Ikut Menggilir Secara Brutal Bareng Temannya
Sikat Pacar Teman, Gadis Belia Dinodai di Ladang Jagung, Si Pacar Malah Ikut Menggilir Bareng Teman
SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kasus persetubuhan secara bergilir terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura pada 7 Januari 2020 lalu belum tuntas, saat ini kasus serupa kembali terjadi.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan satu tersangka berinisial AW (16) asal Desa Dulang Kecamatan Torjun, Sampang oleh Tim Satreskrim Polres Sampang.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, bahwa proses penangkapan tersangka AW dilakukan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan pada 23 September 2020, sekitar 16.00 WIB.
Sedangkan, perbuatan bejat dilakukan AW terjadi pada 27 Juni 2020 sekitar 20.00 WIB di ladang jagung tidak jauh dari rumah korban sebut saja bunga (16) warga Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Kala itu, AW berkumpul bersama tiga temannya, salah satunya pacar Bunga berinisial JN dan pada malam itu pacar Bunga menyuruh AW untuk menjemput ke rumahnya.
AW langsung merespon sigap perintah itu, dan menjemput Bunga ke tempat tinggalnya namun, setelah menjemput dan di perjalanan AW banting setir ke ladang jagung untuk menjalankan aksinya tersebut.
"Di tengah merudapaksa korban, kelakuan tersangka diketahui oleh warga sehingga, tiga temannya termasuk pacar korban menghampiri keberadaan AW beserta korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/9/2020).
Setelah itu, korban diantar pulang oleh pacarnya beserta teman-temannya termasuk AW.
Namun parahnya, keempat lelaki hidung belang tersebut tidak langsung mengantarkan korban pulang melainkan, membawanya ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.
"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (Hanggara)

Sampang
Madura
anak di bawah umur
persetubuhan
pemerkosaan
gadis belia
ladang jagung
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
Tahanan Kabur Langsung Tertangkap Warga Dekat Rutan Sampang |
![]() |
---|
9 Pengurus DPC Nasdem di Sampang Kompak Mundurkan Diri |
![]() |
---|
Mama Muda di Sampang Diduga Tewas Gantung Diri, saat Polisi Datang Mayat Korban Sudah Dikafani |
![]() |
---|
Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Raya Wilayah Sampang, Madura |
![]() |
---|
Payung Konvertibel Seharga Ratusan Juta di Sampang Rusak, Padahal Baru Diresmikan 23 Desember Lalu |
![]() |
---|