Nasional

Mengapa PNS Jadi Profesi Idaman di Indonesia? Inilah Jenis PNS yang Punya Penghasilan Ratusan Juta

Mengapa PNS Jadi Profesi Idaman di Indonesia? Inilah Jenis PNS yang Punya Penghasilan Ratusan Juta

Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi PNS 

SURYAMALANG.COM - Di Indonesia, menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang diidam-idamkan banyak orang.

Anggapan khalayak umum, seorang PNS memiliki hidup yang mapan dengan segala 'fasilitas' yang diterimanya.

Makanya tak heran, bila minat warga untuk menjadi PNS sangat tinggi.

Ini bisa terlihat dari membeludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak ( Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved