Berita Batu Hari Ini
Polres Batu Bekuk Jurnalis Abal-abal yang Peras Warga Rp 50 Juta
Awal mula permasalahan ini terjadi ketika korban yang bernama Sujarman tengah bermaksud menyelesaikan akta hibah di Bank BRI.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Benni Indo , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BATU – Polres Batu melalui Satuan Reserse Kriminal mengamankan seorang lelaki bernama Heri Sukamto karena telah melakukan pemerasan terhadap seseorang dengan mengatasnamakan seorang jurnalis.
Ia Diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga di kawasan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus membenarkan adanya penangkapan tersangka bernama Heri Sukamto warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
"Tersangka sudah kami amankan pada 23 September 2020 kemarin. Tujuan diamankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," jelas Jeifson, Senin (28/9/2020).
Heri mengaku sebagai jurnalis dan juga pengacara dilaporkan ke Polres Batu oleh seorang warga.
Warga tersebut diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan sehingga mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Pada 16 Oktober 2019, Heri dilaporkan ke Polres Batu.
Awal mula permasalahan ini terjadi ketika korban yang bernama Sujarman tengah bermaksud menyelesaikan akta hibah di Bank BRI.
Pada 30 September 2020, korban memberikan uang Rp 50 juta kepada Heri yang mengaku sebagai jurnalis dan pengacara sehingga memiliki relasi cukup dekat aparat penegak hukum.
Alasan itulah yang membuat korban yakin dan akhirnya menyerahkan uang.
Setelah menerima uang dari korban, Heri pun berjanji bakal menyelesaikan permasalahan akta hibah yang ada di Bank BRI dan menyerahkannya ke korban.
Tapi beberapa hari kemudian, Heri hanya membawa foto kopi akta pada korban, bukan akta asli sesuai janjinya.
Korban pun sempat curiga. Terlebih ketika dihubungi kembali tidak ada respon dari Heri.
Pihak Bank BRI lalu mengabarkan kalau surat akta hibah yang dijaminkan sudah diambil pada 27 September 2019 oleh Heri, dengan pelunasan hanya Rp 5,5 juta. Namun akte tersebut tidak diserahkan kepada korban.
Sulianto selaku kuasa hukum korban bernama Sujarman, warga RT 25 RW 6, Dusun Biyan, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pujon mengatakan, kliennya diperas sehingga mengalami kerugian.
Dirinya pun mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh polisi.
"Ya sudah dapat info dari pihak Polres Batu dan tersangka sudah diamankan. Kami sangat mengapresiasi kinerja dan langkah tegas kepolisian mengamankan pelaku. Ini merupakan wujud kerja nyata kepolisian melindungi warganya," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-lewat-telepon_20150420_194736.jpg)