Berita Kediri Hari Ini
Ada Kebijakan Kemenag Kabupaten Kediri Memotong Dana BOS, Puluhan Kepala Sekolah MI, MTS & MA Protes
Ada dua jenis pemotongan Dana BOS bagi lembaga pendidikan di bawah Kemenag Kabupaten Kediri yakni penghematan dan sistem Kuota yang dipertanyakan
Penulis : Farid Mukarrom , Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Puluhan Kepala Sekolah Madrasah MI, MTS, dan MA yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mendatangi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Nahdlatul Ulama (NU) PCNU.
Para Kepala Sekolah ini mengadukan kebijakan penghematan dan penerapan kuota siswa penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di era pandemi Covid-19.
Kepala MTS Al Fatah Badas M. Toha Hamid mengatakan kebijakan baru tersebut diberlakukan pada pencairan dana BOS Tahap II Tahun 2020.
Adapun alasan penghematan anggaran, dana BOS untuk siswa tingkat Raudotul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Aliyah (MA) dipotong sebesar Rp 100-200 ribu setiap siswa.
"Kebijakan penghematan ini menjadi keluh kesah dari para lembaga sekolah. Untuk siswa, BOS RA semula Rp 600 menjadi Rp 400 ribu per anak pertahun, MI dari Rp 900 ribu sekarang Rp 800 ribu, MTS Rp 1,1 juta menjadi Rp 1 juta dan Aliyah Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,4 juta," jelas M. Toha Hamid, mewakili puluhan lembaga madrasah swasta di bawah nauangan Kemenag Kabupaten Kediri.
Sementara itu jika jumlah siswa RA-MA di Kabupaten Kediri sebanyak 77.686 orang, maka total dana BOS yang dipangkas mencapai lebih Rp 7 miliar.
Menurut M. Toha, kebijakan tersebut berdasarkan SK Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.
Akan tetapi aturan tersebut, kata M. Toha telah dianulir. Sehingga, kementerian agama diharapkan segera mengembalikan kepada siswa.
"SK Dirjen itu dianulir. Dana penghematan harus dikembalikan lagi ke siswa melalui lembaga. Tetapi sampai saat ini belum dikembalikan," katanya.
Ditambahkannya belum selesai persoalan pemotongan dana BOS, muncul kebijakan baru penerapan kuota siswa penerima BOS.
Dengan menggunakan rumusan tertentu, mengakibatkan jumlah siswa penerima BOS setiap lembaga berkurang hingga 50 persen.
Alasannyapun sama yakni, karena ada menyesuaikan DIPA anggaran dari pusat.
"Di sini ternyata ada sistem kuota penentuan jumlah siswa yang mendapat dana BOS di setiap lembaga. Padahal sebelumnya BOS berbasis siswa. Semua siswa dapat kuota sesuai alokasi."
"Tahun ini di periode Juli-Desember 2020 sangat berbeda dari sebelumnya, pada pereode Januari-Juni yang masih utuh. Semua siswa dapat dana BOS akan tetapi pada Juli-Desember 2020 dengan alasan DIPA, menggunakan sistem kuota. Kita kalkulasi, dari sistem kuota ini jumlah penerima BOS turun 45-55 persen," tambahnya.