Pengakukan Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Selama 7 Tahun Bikin Istri Syok, Padahal Rutin Dilayani

Ayah kandung di Palembang tega setubuhi anaknya bertahun-tahun sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD terbongkar, pengakuan pria ini bikin istri syok.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Dailypost, Sripoku.com/Andyka Wijaya
ILUSTRASI - Anak gadis yang dipaksa disetubuhi & Pelaku Ayah kandung yang tega setubuhi anaknya bertahun-tahun 

Penulis: Ratih Fardiyah |Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Ayah kandung di Palembang tega setubuhi anaknya bertahun-tahun sejak masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Aksi ayah kandung ini akhirnya terbongkar setelah diam-diam setubuhi putrinya selama 7 tahun lamanya.

Pria asal Kecamatan Sako, Palembang ini tega menyetubuhi putrinya sejak masih duduk di kelas 2 Sekolah Dasar.

Padahal selama itu, diketahui sang istri tetap setia melayaninya dalam hal berhubungan seksual.

Setelah berhasil diamankan, akhirnya terungkap sudah penyebab pelaku tega merusak masa depan putri kandungnya tersebut.

Ilustrasi anak atau bocah korban pencabulan
Ilustrasi anak atau bocah korban pencabulan (Istimewa via Serambi Indonesia)

Melansir Sripoku.com: Permintaan Seksual Disanggupi Istri, Ayah di Palembang Ini Masih Saja Setubuhi Anak, Korban Menjerit, berdasarkan pengakuan tersangka kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan Kamis (1/10/2020), aksi asusila yang ia lakukan kepada anak kandungnya sendiri itu tidak ada kaitannya dengan sang istri.

"Urusan seksual, istri saya masih memenuhinya setiap kali saya minta, atau sebaliknya.

Jadi, apa yang saya lakukan kepada anak saya itu tidak ada kaitannya dengan ibunya," kata pria berusia 39 tahun itu.

Namun, karena keseringan nonton video porno, hal itulah yang membuat tersangka gelap mata hingga menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai objek pelampiasan nafsu seksual.

Diakuinya, terakhir kali ia menyetubuhi anak kandungnya itu yakni pada tahun lalu.

Tetapi perbuatan asusila itu sudah dilakukan tersangka sejak si anak masih duduk di kelas 2 SD.

"Tapi sebatas perbuatan cabul dan dilakukan saat ia tidur, tidak sampai menyetubuhinya.

Barulah saat ia duduk di SMP, mulai saya setubuhi," kata tersangka.

Dikatakan lagi oleh tersangka, dalam melakukan aksinya, anaknya pernah berteriak karena tidak mau melakukan apa yang dipaksa oleh ayahnya.

Namun, tersangka melontarkan ancaman sembari membawa pisau jika anaknya memberitahu orang lain atau ibunya.

Tetapi, ibu sekaligus istri tersangka akhirnya mengetahui perbuatan tersangka dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Reskrim, AKBP Nuryono, mengatakan tersangka diamankan oleh anggota Unit PPA Polrestabes Palembang di rumahnya.

Pria yang tega menyetubuhi anak kandung diperiksa polisi (Sripoku.com/Andyka Wijaya)
Pria yang tega menyetubuhi anak kandung diperiksa polisi (Sripoku.com/Andyka Wijaya) 

Awalnya, tersangka yang didatangi petugas berpakaian preman, menampik tuduhan yang diarahkan kepada dirinya.

Namun, setelah diberi penjelasan dan bukti-bukti, barulah tersangka tidak bisa berkelit sehingga borgol membelenggu kedua lengan tangannya.

"Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan ibu korban.

Atas kasus perlindungan anak (cabul)," kata Nuryono.

Sebelumnya juga terdapat penyidik Polres Aceh Utara menangkap I (58) karena memperkosa anak tirinya selama empat tahun terakhir di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku mengancam akan membunuh korban dan menceraikan ibunya jika pemerkosaan ini dibocorkan ke orang lain.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.

“Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku,” kata

Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).

ILUSTRASI - Gadis belia di Pasuruan diperkosa, perhiasannya dirampas, dan dibunuh pasutri.
ILUSTRASI - Gadis belia diperkosa ayah kandungnya (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.

Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.

Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.

“Pelaku membantah keterangan korban.

Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Qanun (peraturan daerah) tentang Jinayah pasal 50 yang ancaman hukumannya sampai dengan 150 bulan kurungan.

“Berkasnya masih kita dalami. Sekarang pelaku sudah kita tahan di Mapolres Aceh Utara,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved