Breaking News

Berita Surabaya Hari Ini

Awalnya Mandi Sambil Bernyanyi, Lalu Gadis Belia Ini Teriak Histeris Karena Ulah Nakal Tetangga Pria

Awalnya Mandi Sambil Bernyanyi, Lalu Gadis Belia Ini Teriak Histeris Karena Ulah Nakal Tetangga Pria

Editor: eko darmoko
IST
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Teriakan gadis saat mandi membuat Rahnoyo (36), warga Joyoboyo Surabaya mendekam di sel penjara.

Nasib nahas ini dialami Rahnoyo buah dari keisengannya saat mengetahui ada gadis belia sedang mandi.

Gadis belia itu diketahui berinisial EL, berusia 18 tahun.

Rahnoyo nekat merekam cewek mandi yang merupakan tetangganya sendiri saat sedang mandi.

Kejadian itu bermula saat EL mandi di kamar mandi atau ponten umum kampungnya.

Di sebelah ponten umum tersebut, ada pula Rahnoyo yang juga tengah berada di ponten umum sebelahnya.

Tersangka ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya karena merekam adegan gadis sedang mandi.
Tersangka ditangkap Polsek Wonokromo Surabaya karena merekam adegan gadis sedang mandi. (SURYAMALANG.COM/Firman)

"Pontennya berjajar, kebetulan tersangka berada di sebelah kamar mandi tempat korban mandi," kata Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, Selasa (6/10/2020).

Setelah itu, Rahnoyo mendengar suara perempuan asyik bernyanyi sambil mandi.

Karena penasaran, Rahnoyo akhirnya mengeluarkan handponenya dan merekam korban saat mandi melalui lubang fentilasi ponten.

Namun apes, tiba-tiba lampu ponten mati dan korban mengetahui aksi Rahnoyo melalui lampu flash handponenya.

"Korban berteriak sehingga membuat warga berdatangan."

"Setelah itu pintu ponten didobrak dan akhirnya pelaku diamankan oleh warga," tambahnya.

Polisi akhirnya menjemput pelaku dan mengamankan dari amuk warga.

Bersama pelaku, polisi membawa korban dan handpone yang digunakan untuk merekam EL mandi.

Sementara itu, Rahnoyo mengaku jika ia tergiur kemolekan tubuh EL yang masih gadis.

"Saya tahu suaranya. Penasaran jadi saya rekam," akunya.

Rahnoyo pun mengaku jika video itu nantinya akan jadi koleksi pribadinya.

"Buat sendiri. Disimpan buat dilihat jadi fantasi," tandasnya.

Akibat perbuatannya itu, Rahnoyo kini mendekam dengan jeratan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidan selama 4 tahun penjara. (Firman)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Misteri Jejak Sperma Seusai Kakek Setubuhi Gadis Belia

Kakek berusia 43 tahun di Bojonegoro diciduk polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kakek tersebut bernama Kamto, sedangkan korbannya sebut saja Bunga, berusia 14 tahun.

Persetubuhan terhadap gadis belia ini terjadi di rumah pelaku, di Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, saat itu pada 19 Agustus malam korban bersama temannya diminta menjaga warung milik pelaku.

Lalu pukul 23.00 WIB warung ditutup karena sudah malam.

Kemudian Kamto kembali pukul 00.10 WIB dengan membawa minuman jenis arak dan mengajak Bunga serta temannya untuk ikut minum.

Sempat menolak, namun korban akhirnya menuruti ajakan pria yang sudah menduda dua tahun tersebut.

Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.

Pelaku lalu masuk ke kamar menemui korban yang tak sadarkan diri.

Di kamar itulah, Kamto semula memijat Bunga kemudian menyetubuhinya.

"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi."

"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Perwira menengah itu menjelaskan, setelah selesai melakukan persetubuhan pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena korban dalam kondisi setengah sadar.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.

Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (Sudarsono)

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram)

Dinodai Ayah Sejak SD Hingga SMA

Ayah berinisial WA (42) di Kediri tega menodai anak kandungnya, sebut saja Bunga (17), selama tujuh tahun.

Perbuatan jahat WA terbongkar setelah istrinya melihat WA sedang menodai korban Bunga.

Rilis kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.

Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.

"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD."

"Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.

Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.

Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.

Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.

Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.

Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.

"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban. (Didik Mashudi)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved