Dihina Miskin Oleh Tetangga, Pria Ini Dendam dan Bunuh Korban, Kepergok Usai 2 Minggu Disembunyikan

Dihina miskin oleh tetangga, pria ini dendam dan bunuh korban, kepergok usai 2 minggu disembunyikan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Suryamalang.com/kolase Tribunmanado/Shutterstock
Ilustrasi pertengkaran dan mayat korban pembunuhan 

Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pria AB (67) di Nusa Tenggara Timur menghabisi nyawa tetangganya. 

AB menghabisi nyawa tetangganya MP (57) setelah tidak terima dihina miskin ketika terlibat cek-cok bulan Juli lalu. 

Setelah 1 bulan memendam dendam, AB akhirnya menghabisi nyawa MP pada 24 September 2020 kemarin. 

AB dan MP diketahui merupakan warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

ilustrasi pembunuhan penusukan
ilustrasi pembunuhan penusukan (kompas.com)

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena AB tak terima dihina miskin oleh MP.

"Korban menyebut pelaku dengan kata miskin, sehingga karena dendam, pelaku akhirnya membunuh korban," ungkap Anam kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020) artikel 'Pria Ini Bunuh Tetangganya karena Sakit Hati Disebut Miskin'

Kasus pembunuhan itu terjadi pada 24 September dan baru terungkap setelah dua pekan penyelidikan.

ILUSTRASI - Pembunuhan
ILUSTRASI - Pembunuhan (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Anam menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika seorang warga berinisial OA menemukan jenazah MP di bawah pohon kosambi di sebuah kebun di Dusun Daeosin 2, Desa Tungganamo.

Kasus penemuan mayat itu kemudian disampaikan ke keluarga dan polisi.

Polisi dari Polsek Pantai Baru bersama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan petugas medis Puskesmas Pantai Baru turun ke lokasi membawa jenazah ke puskesmas untuk dilakukan visum luar.

Berdasarkan hasil visum, kata Anam, korban mengalami luka lecet pada kepala atas bagian belakang, terdapat luka di kelopak mata kanan, dua luka lecet geser di bawah lubang hidung.

Gendang telinga kanan juga robek, dan terdapat luka di bahu, punggung, serta pinggang sebelah kanan korban.

Ilustrasi Memandikan Jasad
Ilustrasi Memandikan Jasad (SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati)

Setelah mendapatkan hasil visum, polisi memeriksa 24 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan AB sebagai pelaku.

"Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin," kata Anam.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved