Berita Ponorogo Hari Ini
Gadis Belia Terbujuk Janji, Kisah Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo
Cinta Terlarang di Ladang Jagung Ponorogo, Gadis Belia Terbujuk Janji Sperma di Luar Kemaluan
SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Pemuda di Ponorogo berinsial DP (19) diciduk Polres Ponorogo atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi menyebutkan, kronologi bermula saat DP menjalin hubungan asmara dengan korban berinisial FA (16) pada Februari 2019 lalu.
Pada waktu pacaran, DP yang merupakan warga Desa Tegalombo, Kecamatan Kauman sering membelikan FA paket data internet serta memberikan hadiah berupa tas agar rasa sayang korban ke tersangka semakin besar.
"Setelah itu pada kurun waktu Oktober 2019 sampai dengan Desember 2019 tersangka mengajak korban berhubungan intim kurang lebih sebanyak 10 kali," kata Hendi, Jumat (9/10/2020).
• Hasrat Kakek Meledak saat Lihat Tubuh Gadis Keterbelakangan Mental, Adegan di Rumah Sepi Bikin Hamil
• Misteri Jejak Sperma, Gadis Belia Dicekoki Arak dan Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Lalu Diberi Uang
Untuk yang pertama kali, pelaku mengajak berhubungan badan di sebuah ladang jagung di Desa Sumpel, Kecamatan Jambon, Ponorogo.
Awalnya korban menolak namun tersangka berjanji tidak akan mengeluarkan spermanya ke dalam kemaluan korban sehingga tidak sampai hamil.
Jika hamil pun sang pria berjanji akan bertanggungjawab dengan menikahinya.
"Korban pun akhirnya mau berhubungan layaknya suami istri dan kejadian tersebut dilakukan berulang kali di rumah tersangka," kata Hendi.
Akibatnya, korban yang masih pelajar pun hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan pada Minggu (20/9/2020).
"Kasus ini berawal dari laporan dari orang tua korban yang tidak terima anaknya masih di bawah umur," ucap Hendi.
Selama kehamilan, keluarga tidak mengetahui dan baru ketahuan dari laporan bidan tempat korban melahirkan yaitu di Desa Krebet, Kecamatan Jambon.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto ke 76 d, 82 ayat 1, juncto pasal 76 e, uu ri no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Cinta Terlarang Perangkat Desa Ponorogo, Tanpa Baju Main di Kamar Istri Orang
Perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial ST, Rabu (30/9/2020) malam.
Ponorogo
ladang jagung
anak di bawah umur
hubungan intim
hubungan badan
persetubuhan
gadis belia
cinta terlarang
hubungan terlarang
SURYAMALANG.COM
suryamalang.tribunnews.com
sperma
Handphone Meledak saat Kegiatan Belajar Mengajar Akibatkan Mata Siswi SMKN Ponorogo Terluka Parah |
![]() |
---|
191 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Ponorogo Mayoritas karena Hamil di Luar Nikah |
![]() |
---|
BPBD Ponorogo Catat 340 Bencana Sepanjang 2022, Kerugian Material Mencapai Rp 1,7 Miliar |
![]() |
---|
191 Anak di Ponorogo Ngebet Kawin Karena Malas Sekolah, Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama |
![]() |
---|
Puluhan Pelajar Balap Liar di Ponorogo, Ada dari Pacitan, Madiun, Trenggalek, Bahkan Wonogiri |
![]() |
---|