Berita Tulungagung Hari Ini

Gadis Belia Bajunya Robek Akibat Ulah Nakal Mantan Caleg Tulungagung, Untung Kehormatannya Selamat

Gadis Belia Bajunya Robek Akibat Ulah Nakal Mantan Caleg Tulungagung, Untung Kehormatannya Selamat

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Bigstock / www.dhakatribune.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Mantan calon legislatif (Caleg) di Tulungagung berinisial RPM (25) dilaporkan gadis belia berinisial WN (19) terkait dugaan pencabulan.

Dalam proses pelaporan, WN mengajak dua karyawan RPM sebagai saksi, karena mereka tahu saat RPM akan melakukan aksinya.

Dugaan percobaan pemerkosaan alias rudakpaksa itu terjadi pada Senin, 21 September 2020 malam.

Namun WN baru melapor pada hari ini, Rabu (14/10/2020) pukul 10.00 WIB.

“Pelapor mengaku selama ini masih trauma dengan kejadian itu. Setelah menenangkan diri, baru ini dia melapor,” terang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung, Itu Retno Pujiarsih.

Baca juga: Ngaku Anggota Partai, Rizky Caleg Gagal di Tulungagung Paksa Gadis Berhubungan Badan, Videonya Viral

RPM, caleg gagal di Tulungagung minta maaf setelah ketahuan hendak menyetubuhi gadis.
RPM, caleg gagal di Tulungagung minta maaf setelah ketahuan hendak menyetubuhi gadis. (IST)

Retno menambahkan, pihaknya sudah bergerak saat video RPM yang meminta maaf menyebar di media sosial.

Namun saat itu WN dalam keadaan trauma, dan tidak bisa dimintai keterangan.

Kini setelah kejiwaannya pulih, WN resmi melapor dan sudah dimintai keterangan.

“Kami sudah ambil visum pelapor. Meski kejadiannya sudah lama, kami tetap lakukan prosedur itu,” sambung Retno.

Masih menurut Retno, pihaknya juga akan mencari bukti-bukti untuk menguatkan laporan WN.

Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan saksi yang menguatkan laporan WN.

Tim UPPA juga berencana untuk cek TKP.

“Setelah semuanya lengkap, baru kami akan lakukan pemanggilan terlapor,” ujar Retno.

Sementara Pak Jan, panggilan akrab pengasuh WN membenarkan laporan ke polisi.

Pihaknya juga didampingi dua pengacara.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved