Penanganan Covid
Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Sabtu 17 Oktober: Batu Oranye, Pasuruan Kuning, Merah Nihil
Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur Sabtu 17 Oktober 2020: Batu zona oranye, Pasuruan zona kuning, zona merah nihil
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur, Sabtu 17 Oktober 2020.
Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19.
Kemudian Batu dan Nganjuk masuk zona oranye, Pasuruan zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.
Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.
Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:
- Daftar zona merah (daerah berisiko tinggi penularan Covid-19 Jatim)
Nihil
- Daftar zona oranye (daerah dengan risiko sedang penularan Covid-19)
1. Kota Surabaya
2. Kabupaten Jombang
3. Kabupaten Lamongan
4. Kabupaten Jember
5. Kabupaten Ngawi
6. Kabupaten Situbondo
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Nganjuk
9. Kabupaten Ponorogo
10. Kabupaten Blitar
11. Kota Pasuruan
12. Kabupaten Gresik
13. Kabupaten Kediri
14. Kabupaten Bondowoso
15. Kabupaten Bojonegoro
16. Kabupaten Tuban
17. Kabupaten Sidoarjo
18. Kabupaten Mojokerto
19. Kota Probolinggo
20. Kota Batu
21. Kabupaten Probolinggo
22. Kota Malang
23. Kabupaten Sumenep
24. Kabupaten Lumajang
25. Kabupaten Banyuwangi
26. Kota Mojokerto
27. Kabupaten Pacitan
28. Kota Kediri
29. Kabupaten Madiun
30. Kota Blitar
31. Kabupaten Malang
32. Kota Madiun
33. Kabupaten Bangkalan
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Sampang
3. Kabupaten Tulungagung
4. Kabupaten Trenggalek
5. Kabupaten Pamekasan
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
Hadiah Parfum bagi Warga yang Taat Pakai Masker

Polsek Sukun memberi hadiah parfum kepada warga yang memakai masker saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid 19 di depan Pasar Gadang dan Pasar Sukun, Kota Malang, Sabtu (17/10/2020).
Petugas memeriksa protokol kesehatan setiap pengguna jalan yang melintas di depan pasar tersebut.
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan Muspika Kecamatan Sukun bersama-sama turun ke lapangan.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6/2020 sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19, khususnya di Kecamatan Sukun."
"Kami turun untuk razia penggunaan masker dan memberi imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19," ujar Suyoto kepada SURYAMALANG.COM.
Masyarakat yang tidak memakai masker akan mendapat hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan.
"Bila tidak hapal, mereka harus mengucap janji selalu memakai masker saat keluar rumah. Setelah itu kami beri masker kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut," tambahnya.
Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang patuh dan taat protokol kesehatan Covid 19.
"Bagi masyarakat yang memakai masker secara benar, kami berikan hadiah satu botol hand sanitizer, satu botol parfum, dan dua masker," bebernya.
Kompol Suyoto berharap pemberian reward tersebut dapat memacu masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Semoga apa yang kami lakukan ini bisa menjadi rangsangan positif kepada masyarakat, untuk selalu mengenakan masker," tandasnya.
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)
(Kukuh Kurniawan/Sarah/SURYAMALANG.COM)