Penanganan Covid

Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Sabtu 17 Oktober: Batu Oranye, Pasuruan Kuning, Merah Nihil

Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur Sabtu 17 Oktober 2020: Batu zona oranye, Pasuruan zona kuning, zona merah nihil

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribun Jateng/Hermawan Handaka/infocovid19.jatimprov.go.id/
Ilustrasi ibu memakaikan masker pada anak dan peta zona merah Covid-19 

Penulis: Sarah, Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur, Sabtu 17 Oktober 2020

Dari update zona merah di Jawa Timur, saat ini tidak ada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19

Kemudian Batu dan Nganjuk masuk zona oranye, Pasuruan zona kuning daerah resiko rendah penularan Covid-19.

Penetapan zona tersebut sesuai penentuan dari BNPB dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat.

Berikut rincian update zona merah Covid-19 di Jawa Timur yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari infocovid19.jatimprov.go.id:

Nihil

1. Kota Surabaya

2. Kabupaten Jombang

3. Kabupaten Lamongan

4. Kabupaten Jember

5. Kabupaten Ngawi

6. Kabupaten Situbondo

7. Kabupaten Magetan

8. Kabupaten Nganjuk

9. Kabupaten Ponorogo

10. Kabupaten Blitar

11. Kota Pasuruan

12. Kabupaten Gresik

13. Kabupaten Kediri 

14. Kabupaten Bondowoso

15. Kabupaten Bojonegoro 

16. Kabupaten Tuban

17. Kabupaten Sidoarjo

18. Kabupaten Mojokerto

19. Kota Probolinggo

20. Kota Batu

21. Kabupaten Probolinggo

22. Kota Malang

23. Kabupaten Sumenep

24. Kabupaten Lumajang

25. Kabupaten Banyuwangi

26. Kota Mojokerto

27. Kabupaten Pacitan 

28. Kota Kediri 

29. Kabupaten Madiun

30.  Kota Blitar 

31. Kabupaten Malang 

32. Kota Madiun 

33. Kabupaten Bangkalan 

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Sampang 

3. Kabupaten Tulungagung 

4. Kabupaten Trenggalek 

5. Kabupaten Pamekasan 

Nihil

Hadiah Parfum bagi Warga yang Taat Pakai Masker

Polsek Sukun menggelar operasi yustisi.
Polsek Sukun menggelar operasi yustisi. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Polsek Sukun memberi hadiah parfum kepada warga yang memakai masker saat operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid 19 di depan Pasar Gadang dan Pasar Sukun, Kota Malang, Sabtu (17/10/2020).

Petugas memeriksa protokol kesehatan setiap pengguna jalan yang melintas di depan pasar tersebut.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan Muspika Kecamatan Sukun bersama-sama turun ke lapangan.

"Kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres nomor 6/2020 sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19, khususnya di Kecamatan Sukun."

"Kami turun untuk razia penggunaan masker dan memberi imbauan tentang protokol kesehatan Covid-19," ujar Suyoto kepada SURYAMALANG.COM.

Masyarakat yang tidak memakai masker akan mendapat hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan.

"Bila tidak hapal, mereka harus mengucap janji selalu memakai masker saat keluar rumah. Setelah itu kami beri masker kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut," tambahnya.

Pihaknya juga mengapresiasi masyarakat yang patuh dan taat protokol kesehatan Covid 19.

"Bagi masyarakat yang memakai masker secara benar, kami berikan hadiah satu botol hand sanitizer, satu botol parfum, dan dua masker," bebernya.

Kompol Suyoto berharap pemberian reward tersebut dapat memacu masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Semoga apa yang kami lakukan ini bisa menjadi rangsangan positif kepada masyarakat, untuk selalu mengenakan masker," tandasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak)

(Kukuh Kurniawan/Sarah/SURYAMALANG.COM)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved