Berita Sumenep Hari Ini

Cinta Terlarang Pria Sumenep dan Adik Ipar Berujung Penjara, Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Cinta terlarang pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.

Editor: Zainuddin
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Cinta terlarang antara pria berinisial AD (24) dengan adik iparnya berinisial YF (17) berujung penjara di Polres Sumenep.

Pasangan selingkuh ini diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

"Jadi tersangka cewek hamil karena perbuatan kakak iparnya," kata AKP Widiarti Sutionimgtyas, Kasubbag Humas Polres Sumenep kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (18/10/2020).

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim yang hendak mencari rumput.

AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan dua tersangka itu ditangkap polisi di rumahnya.

"Tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan," katanya.(Ali Hafidz Syahbana)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved