Fakta SMS BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Dokumen Ini

Masyarakat dihebohkan dengan SMS BRI-Info penerima Banpres Produktif (BPUM) Rp 2,4 juta. Berikut fakta pesan berantai BRI-INFO Penerima BPUM.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews
Fakta pesan berantai BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 

Penulis: Ratih Fardiyah| Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Masyarakat dihebohkan dengan SMS BRI-Info penerima Banpres Produktif (BPUM) Rp 2,4 juta.

Kebenaran fakta pesan berantai BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 Juta terjawab.

Dari pernyataan pihak Bank BRI, ternyata pesan berantai melalui SMS yang viral di media sosial itu benar.

Hanya saja, pihak BRI menghimbau penerima SMS untuk segera mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).

Sebagian masyarakat juga sudah ada yang menerima Program Banpres Produktif ini.

Kemudian, baru-baru ini ramai pesan berisi pemberitahuan penerima Banpres Produktif.

Tangkapan layar pesan notifikasi Banpres Produktif dari Bank BRI
Tangkapan layar pesan notifikasi Banpres Produktif dari Bank BRI (Istimewa - Kompas.com)

Baca juga: Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Ventilator, BLT dan Masker Kepada Masyarakat Kabupaten Kediri

Baca juga: Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Gelombang 5 Semakin Sedikit, Ini Cara Cek Nama

Unggahan soal pemberitahuan penerima Banpres Produktif (BPUM) itu tersebar di media sosial.

Berikut bunyi dari pesan tersebut:

'Nsb Yth ..., pemilik rek .....,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan'

Dalam pesan tersebut, tertulis pengirim pesan adalah BRI-INFO.

Para penerima pun mempertanyakan kebenaran dari pesan tersebut.

Pasalnya, sebagian penerima pesan mengaku tidak memiliki rekening Bank BRI.

Lantas, benarkan informasi tersebut?

  • Konfirmasi BRI
Ilustrasi Bank BRI
Ilustrasi Bank BRI (Bank BRI via TribunKaltim.com)

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.

"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020) dikutip dari artikel 'Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI'

Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.

Baca juga: 7 Syarat & Cara Memperoleh BLT UMKM, Tahap 1 Sudah Cair, Tahap 2 Hari Ini, Simak Mekanismenya

Baca juga: Pemkot Batu Gelontor Bantuan Biaya Produksi bagi Petani dan Peternak, Ini Tujuannya

  • Siapkan Dokumen  
Ilustrasi berkas
Ilustrasi berkas (NET via TribunManado.com)

Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.

Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.

"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.

  • Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro
ilustrasi uang
ilustrasi uang (hai.grid.id)

Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut. 

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga November 2020

BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

  • Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

- Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop:

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

  • Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Selain itu bisa diusulkan ke:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
- Bantuan itu nantinya akan disalurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

Bantuan itu bukan pinjaman atau kredit, melainkan hibah. Sehingga penerima tidak akan dikenai biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Seperti diberitakan Kompas.com, 30 September 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, hingga 21 September penyerapan BLT UMKM baru mencapai 64,5 persen.

Sementara itu, Kontan memberitakan, Kamis (15/10/2020), penyaluran BLT UMKM tahap satu mencapai hampir 100%, yaitu sekitar 9 juta penerima.

Kuotanya ditambah menjadi 3 juta penerima lagi, sehingga totalnya nanti akan menjadi 12 juta penerima manfaat.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020. BPUM diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. 

Baca juga: Grab dan Pemkot Malang Hadirkan Berbagai Inisiatif untuk Dorong Ekonomi Digital di Kota Malang

Baca juga: Damkar Tulungagung Kekurangan Sarpras, Mobil Damkar Cuma 2 yang Aktif Hingga Pakai APD Bergantian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved