Berita Trenggalek Hari Ini
Kasus Gulungan Senar Layangan Bocah SD Tewaskan Pria, Polres Trenggalek Upayakan Diversi
Polres Trenggalek mengupayakan agar kasus yang menjerat tersangka di bawah umur itu bisa didiversi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan seorang bocah kelas VI SD sebagai tersangka kasus gulungan senar layangan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia. Meski demikian, aparat tengah mengupayakan agar kasus yang menjerat tersangka di bawah umur itu bisa didiversi.
"Mungkin nanti didiversi, ya. Ini kan (tersangkanya) di bawah umur, kan. Kami masih pendekatan dulu sama keluarga (korban)," ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan, Senin (26/10/2020).
Baca juga: Kronologi Pria Trenggalek Tewas Bersimbah Darah Karena Gulungan Senar Layangan, Bermula Saat Jogging
Tatar menjelaskan diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sambil menunggu upaya pengalihan perkara anak dari proses pidana ke proses di luar peradilan pidana itu, lanjutnya, polisi masih akan melanjutkan proses hukum yang ada.
"Nanti ending-nya bagaimana, saya kabarkan lebih lanjut," ucap dia.
Dalam proses ini, tersangka anak dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, polisi juga tak menahan tersangka karena masih di bawah umur.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan, upaya diversi dapat dilakukan di tingkat penyidikan di kepolisian.
Bila keluarga korban menerima proses diversi, perkara bisa dihentikan.
"Kalau berdamai, artinya perkara berhenti dan itu sah sesuai Undang-Undang Peradilan Anak," ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Syaiful Rochmad (58), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek meninggal akibat kepalanya terbentur gulungan senar layangan.
Saat itu, ia sedang jogging di jalan depan sebuah rumah kos-kosan di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.
Di lokasi yang berdekatan, seorang bocah tengah menarik senar layangan yang tersangkut.
Beratnya tarikan senar itu membuat gulungan senar berbentuk silang lepas dari genggaman sang bocah.
Gulungan itu pun terlempar hingga menghantam kepala korban.
Luka dan pendarahan pada kepala itu membuat korban meninggal di lokasi kejadian.
Pegawai Negeri Tewas saat Sekamar dengan Perempuan PNS asal Tulungagung di Hotel Trenggalek |
![]() |
---|
Bermula Lihat Video Gotong Royong, Khofifah Resmikan 3 Jembatan Darurat di Trenggalek |
![]() |
---|
Seorang Ustadz di Trenggalek Tega Aniaya Santri Hingga Dioperasi, Berawal Dari Hal Sepele |
![]() |
---|
Bank Jatim Bantu Trenggalek Bersolek, Bangun 19 Penerangan Jalan Utama |
![]() |
---|
Penyakit Kulit Infeksius LSD Masuk Jatim, 2 Ribu Sapi di Trenggalek Divaksin |
![]() |
---|