Berita Malang Hari Ini

Layanan SIM, Satpas dan Samsat Kota Malang Tutup Hingga 30 Oktober, Dijamin Tak Ada Denda Terlambat

"Tidak perlu bingung dan khawatir. Tidak akan dikenakan denda sama sekali. Dan masyarakat bisa mengurusnya kembali pada tanggal 31 Oktober 2020,"

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution. Ia menjamin tak ada denda bagi yang terlambat mengurs SIM atau pajak kendaraan saat layanan Satpas dan Samsat tutup 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Selama momen liburan panjang, masa cuti bersama akhir pekan ini pelayanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan melalui Satpas dan Samsat di Kota Malang tutup sementara waktu.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan penutupan pelayanan akan dilakukan selama tiga hari.

"Terhitung mulai tanggal 28 hingga 30 Oktober 2020, pelayanan SIM dan pembayaran pajak kendaraan melalui Satpas dan Samsat di Kota Malang tutup. Kami baru membuka kembali layanan tersebut mulai tanggal 31 Oktober 2020," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Selasa (27/10/2020).

Namun ia menjelaskan, bahwa masyarakat tak usah bingung dan khawatir. Ketika ada masyarakat yang masa berlaku SIM habis serta pajak kendaraannya mati selama masa liburan tersebut.

"Tidak perlu bingung dan khawatir. Tidak akan dikenakan denda sama sekali. Dan masyarakat bisa mengurusnya kembali pada tanggal 31 Oktober 2020," ungkapnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mulai Rabu (28/10/2020) hingga Minggu (1/11/2020), masyarakat dapat menikmati libur panjang hari besar keagamaan Maulid Nabi Muhammad dan cuti bersama.

Oleh karena itu diprediksi akan banyak masyarakat menuju ke Kota Malang untuk berwisata. Dan diperkirakan akan terjadi kepadatan arus lalu lintas saat masa libur panjang nanti.

Satlantas Polresta Malang Kota akan menurunkan sebanyak 142 personel.

Personel tersebut diturunkan di beberapa titik jalan untuk memperlancar arus lalu lintas kendaraan.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved