Jendela Dunia

Lee Myung-bak Mantan Presiden Korea Selatan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penggelapan

Lee Myung-bak Mantan Presiden Korea Selatan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Penggelapan

Editor: eko darmoko
AFP/JUNG YEON-JE
Eks presiden Korea Selatan Lee Myung-bak (kiri) dikawal penjaga penjara saat tiba di pengadilan untuk menghadiri persidangan pertamanya pada 6 September 2018 di Seoul. Lee dijatuhi hukuman penjara 17 tahun karena penggelapan dana dan penyuapan. 

SURYAMALANG.COM - Korea Selatan tak pernah main-main dalam menghukum pelaku kriminal, termasuk kepada mantan presiden.

Lee Myung-bak, mantan presiden Korea Selatan, menelan pil pahit akibat perbuatannya.

Lee Myung-bak kembali ke penjara pada Kamis (29/10/2020), setelah Mahkamah Agung menetapkan hukuman penjara 17 tahun karena kasus penyuapan dan penggelapan dana.

Lee Myung-bak yang merupakan seorang konservatif dan menjabat presiden Korsel pada 2008-2013, sempat dibebaskan dengan jaminan untuk menunggu putusan tersebut.

Ia tidak hadir di pengadilan saat vonis dijatuhkan, tapi polisi terlihat di rumahnya di Seoul untuk menjemputnya, menurut sebuah laporan yang dikutip kantor berita AFP.

Putusan itu tidak dapat diajukan banding, dan dengan usia yang sudah 78 tahun kemungkinan Lee akan menghabiskan sisa hidup di penjara kecuali jika menerima pengampunan presiden saat ini.

Ada empat mantan presiden Korsel yang dijebloskan ke penjara atau telah menjalani hukuman penjara.

Kasus mereka terungkap biasanya karena hasil penyelidikan yang diperintahkan penerusnya sebagai rival politik.

Lee pertama dinyatakan bersalah atas penggelapan dana dan menerima suap pada akhir 2018 dan dipenjara.

Pengadilan banding kemudian menambah hukumannya menjadi 17 tahun, tapi memberinya jaminan sembari menanti hasil banding lebih lanjut ke pengadilan tertinggi "Negeri Ginseng".

Mahkamah Agung Korsel pada Kamis (29/10/2020) menjatuhkan hukuman 17 tahun, karena Lee menggelapkan 25,2 miliar won dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won. Lee juga didenda 13 miliar won dan harus menyerahkan asetnya sebesar 5,7 miliar won.

"Tidak ada kesalahan hukum dalam putusan pengadilan banding tentang penyuapan dan penggelapan," kata Mahkamah Agung dalam sebuah pernyataan.

Penerus konservatif Lee, Park Geun-hyee, saat ini menjalani hukuman 20 tahun penjara karena penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah digulingkan pada 2017 atas skandal korupsi yang memicu demo besar.

Sementara itu eks presiden lainnya, Roh Moo-hyun yang seorang liberal, bunuh diri setelah diinterogasi dalam penyelidikan korupsi yang melibatkan keluarganya.

Penyelidikan itu dilakukan saat masa jabatan Lee Myung-bak.

Roh Moo-hyun adalah mentor politik presiden Korsel sekarang, Moon Jae-in, yang bertugas di Blue House selama masa kepresidenan Roh termasuk setahun sebagai kepala stafnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved