Berita Malang Hari Ini
Hasil Penggerebekan Rumah Kurir Narkoba di Jalan Sudanco Supriadi, Kota Malang
Polisi menggerebek rumah kurir narkoba berinisial PW (41) di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polisi menggerebek rumah kurir narkoba berinisial PW (41) di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada 3 November 2020 pukul 19.00 WIB.
Petugas menemukan beragam narkoba, mulai ganja, sabu-sabu, sampai pil double L.
"Total barang bukti yang kami sita dari tersangka PW adalah ganja seberat 2,85 kilogram (Kg), sabu-sabu seberat 37,6 gram, dan pil double L sebanyak 244.000 butir," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/11/2020).
Tersangka mengaku narkoba tersebut milik seseorang berinisial LN.
"Tersangka PW bertugas sebagai kurir narkoba," terangnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini mengungkapkan awalnya tersangka PW mendapat ganja sebanyak 3 Kg, sabu-sabu sebanyak 100 gram, dan pil double L sebanyak 250.000 butir dari LN.
"Tersangka PW telah mengedarkan sebagian narkoba itu dengan cara ranjau. Akhirnya kami menyita narkoba yang belum diedarkan," tambahnya.
Perincian barang bukti yang disita dari tersangka PW :
- 4 bungkus lakban warna coklat yang berisi ganja.
- 2 bungkus kresek warna hitam yang berisi ganja.
- 1 klip plastik kecil berisi ganja.
- 20 klip plastik berisi sabu.
- 2 unit timbangan digital.
- 4 kemasan klip plastik kosong.
- 1 ponsel warna hitam.
- 1 kardus dibungkus karung plastik berisi 99 botol. Setiap botolnya berisi seribu pil double L
- 1 kardus dibungkus karung plastik berisi 100 botol. Setiap botolnya berisi seribu pil double L
- 1 kresek berisi 45 botol. Setiap botolnya berisi seribu pil double L.