Berita Malang Hari Ini

Sakit Hati Sering Dimarahi, Pria Ini Gerayangi Tubuh Anak Bos yang Berusia 14 Tahun di Kota Malang

Pria berinisial SA (19) mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Tersangka berinisial SA (baju oranye) diduga mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang, Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pria berinisial SA (19) mencabuli cewek berinisial N (14) di Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Minggu (1/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pencabulan ini bermula saat tersangka masuk ke kamar N.

"Saat itu korban sedang tertidur," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (6/11/2020).

Tersangka langsung membungkam mulut korban menggunakan tangan kirinya.

Sedangkan tangan kanannya menggerayangi tubuh korban.

Setelah melakukan aksinya tersebut, tersangka ke Terminal Arjosari untuk kabur ke Jakarta.

Sedangkan korban langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

"Ayah korban langsung menghubungi polisi, dan kami mencari tersangka ke sekitar Terminal Arjosari. Kami menangkap tersangka yang hendak kabur ke Jakarta," jelasnya.

Polisi langsung menggiring tersangka ke Polresta Malang Kota.

Menurutnya, tersangka bekerja di pabrik konveksi milik orang tua korban. Tersangka sakit hati karena sering dimarahi oleh orang tua korban."

"Akhirnya tersangka melampiaskan kemarahannya dengan mencabuli korban," bebernya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002 Tentang Perlidungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved