Guru SMK Terlibat Penipuan Penjualan Gading Gajah Sumatera Seharga Rp 100 Juta

Guru SMK berinisial YP (52) terlibat dalam penipuan penjualan gading gajah Sumatera seharga Rp 100 juta di Provinsi Riau.

Editor: Zainuddin
suryamalang.com

SURYAMALANG.COM - Guru SMK berinisial YP (52) terlibat dalam penipuan penjualan gading gajah Sumatera seharga Rp 100 juta di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka, yaitu YP, YS (52), dan WG (56).

Dalam aksinya, tiga tersangka ini mengukir dan memasukkan semen ke dalam gading tersebut agar lebih berat.

Bila gading tersebut lebih berat, maka untuk harga jualnya juga lebih mahal.

YP adalah pemilik sepasang gading gajah berukuran 80 sentimeter yang akan dijual.

YP mengaku mendapat sepasang gading gajah tersebut dari Provinsi Jambi.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan YP mengukir gading gajah dan mengisinya dengan semen untuk mengelabui pembeli agar harganya lebih mahal.

"Kalau diberi semen di dalamnya, kan gading jadi berat sehingga pembeli menyangka gading itu padu semuanya."

"Tersangka sudah lama memiliki dua gading gajah itu," kata Andri, Kamis (12/11/2020).

YP berencana menjual gading gajah tersebut ke WG seharga Rp 100 juta.

"Kemudian YP bersama YS berangkat dari Jambi ke Kuantan Singingi," ungkap Andri.

Dari Jambi, YP pergi ke Kuantan Singingi. Namun, saat akan transaksi, mobilnya dihentikan oleh polisi.

"Kami menemukan sepasang gading gajah itu," kata Andri.

Saat ini polisi masih mengejar pemburu gajah sumatera tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini," terang Andri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Penjualan Gading Gajah Seharga Rp 100 Juta, Gading Diisi Semen agar Lebih Berat", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/08010091/cerita-di-balik-penjualan-gading-gajah-seharga-rp-100-juta-gading-diisi?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved