Gisel Sudah Ancang-ancang Akan Jujur ke Gempi Soal Video Syur, Singgung Kepercayaan & Pendidikan

Gisel sudah ancang-ancang akan jujur ke Gempi soal video syur, singgung kepercayaan dan pendidikan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Instagram @baby.gempiiita/Youtube Denada Official
Gisella Anastasia alias Gisel artis yang tersangkut video syur dan Gempita 

Sedangkan, saat ini polisi sudah menerapkan dua tersangka dan motif penyebar video syur mirip Gisel

Penangkapan itu dilakukan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/11/2020) malam.

Salah satu sumber di Polda Metro Jaya menyatakan, pemilik akun Twitter yang ditangkap adalah pria berinisial PP.

Video syur yang beredar mirip Gisella Anastasia alias Gisel
Video syur yang beredar mirip Gisella Anastasia alias Gisel (Suryamalang.com/kolase Twitter/instagram@mimijulid)

Tak berselang lama, pihak kepolisian kembali menangkap seseorang berinisial MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.

"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Yusri berujar, pihaknya tidak berhenti sampai sini dan masih ada pelaku lain yang sedang dikejar.

Di antaranya, orang yang menyebarkan pertama kali dan yang membuat video syur mirip Gisel.

Oleh karena itu, Yusri menegaskan polisi sampai saat ini masih melakukan penyidikan terkait perkara ini.

"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," ucap Yusri.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila mantan istri Gading Marten ini demi meningkatkan followers.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?" katanya.

"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," imbuhnya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan Gisella Anastasia untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved