Merokok di Malioboro Terancam Denda Rp 7,5 Juta, Ada 4 Lokasi yang Boleh untuk Merokok
Malioboro telah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020. Pelanggar bakal terancam denda sampai Rp 7,5 juta.
SURYAMALANG.COM - Jangan sembarangan merokok di Malioboro, Yogyakarta.
Malioboro telah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020.
Pelanggar bakal terancam denda sampai Rp 7,5 juta.
Awalnya penerapan KTR untuk menghormati wisatawan yang berkunjung ke Malioboro.
"Menghormati semua orang baik yang perokok maupun yang tidak merokok. Mereka punya hak yang sama," tutur Singgih Raharjo, Kepala Dinas Pariwisata DIY saat awal mula rencana penerapan KTR.
Jika diterapkan, wisatawan diperkirakan akan semakin senang berkunjung karena udara di sekitar Malioboro bersih dan lebih segar.
"Kualitas udara akan menjadi makin bersih, dan puntung rokok tidak akan berceceran ke mana-mana," ujar dia.
Seiring waktu, tujuan penerapan KTR juga untuk menekan penyebaran Covid-19.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan rokok diisap melalui bibir bisa menyebarkan Covid-19.
Ditambah lagi, jika puntung rokok dibuang secara sembarangan.
Jelang Piala Menpora 2021, Persib Amankan 2 Kiper, Ini Daftar Pemain yang Kembali ke Maung Bandung |
![]() |
---|
Desita Winanti Putri Nekat Ambil Alih Bisnis Kue Ibunya di Surabaya |
![]() |
---|
Baru Check-in Bareng Cewek yang Lebih Muda, Pria 51 Tahun Tewas di Kamar Hotel |
![]() |
---|
Adu Gaya Selvi Ananda Vs Kahiyang Ayu di Pelantikan Suami Hari Ini, Ada Perbedaan yang Mencolok |
![]() |
---|
Intip Gaya Selvi Ananda Jadi Ibu Wali Kota Solo Baru, Mantu Presiden Jokowi Kerap Pakai Baju Branded |
![]() |
---|