Nasional
Dituduh Bersetubuh, Pria NTT Dihukum Adat Pegang Besi Panas Hingga Tangan Cacat, Kini Cari Keadilan
Dituduh Bersetubuh, Pria NTT Dihukum Adat Pegang Besi Panas Hingga Tangan Cacat, Kini Cari Keadilan
SURYAMALANG.COM - Pria berinisial MA (29) dituduh melakukan hubungan intim dengan cewek berinisial MYT (34).
Buntut dari tuduhan ini, MA tak hanya menanggung malu, bahkan ia harus cacat seumur hidup.
Pasalnya, MA menjalani hukuman adat dengan cara memegang besi panas.
MA adalah warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKibat hukuman adat ini, MA tak bisa bekerja karena tangannya cacat.
Sebab, telapak tangannya mengalami luka bakar akibat menjalani hukuman adat itu.

Hukuman tersebut diberikan oleh lembaga adat dan lembaga desa setempat.
Dugaan kasus persetubuhan itu dilaporkan korban MYT pada Oktober 2020.
Lantaran MA menolak tuduhan hubungan badan dengan MYT, sesuai hukum adat yang berlaku maka yang bersangkutan diminta melakukan pembuktian melalui sumpah.
Caranya yaitu dengan memegang besi panas.
Jika tangan terduga pelaku terluka, sesuai kepercayaan warga setempat maka yang bersangkutan dianggap terbukti bersalah.
Namun sebaliknya, jika tidak terluka maka dianggap tudingan kepada yang bersangkutan itu dianggap tidak benar.
Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/11/2020).
Hukum adat yang sudah turun temurun itu dinilai bukan termasuk kasus penganiayaan, lantaran yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan.
“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau."