Selebrita
Nora Alexandra Istri Jerinx SID Diancam Akan Dibunuh, Siap Bikin Laporan ke Polda Bali
Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan. Model cantik ini dapat ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus
SURYAMALANG.COM - Istri Jerinx SID, Nora Alexandra, mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan.
Model cantik ini mendapatkan ancaman pembunuhan setelah suaminya terjerat kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.
Wanita kelahiran 12 November 1994 ini berencana akan melaporkan akun-akun yang mengancam ingin membunuhnya ke polisi.
Hal tersebut terungkap setelah Nora mengunggah foto-foto bukti ancaman yang dia terima di Instagram-nya.
“Saya sedang mengumpulkan banyak bukti yg mengancam saya, ini yg kedua dilakukan oleh @binsar_67 @binsar.23 kemarin dilakukan oleh akun yg akunnya sudah hilang, saya masih mengumpulkan agar memperkuat laporan di @poldabali segera,” tulis Nora dikutip Kompas.com lewat akun Instagram-nya, @ncdpapl, Jumat (20/11/2020).
Salah satu foto dalam unggahannya juga menceritakan detail bagaimana model keturunan Swiss ini mendapat ancaman pembunuhan dari orang yang tidak dikenal.
Dengan nada menyindir, Nora berencana melaporkan akun tersebut pekan depan ke Polda Bali.
“Minggu depan saya akan melaporkan beberapa akun—sejak suami saya ditangkap—mengancam akan membunuh saya/suami. Semoga kinerja aparat sama cepatnya seperti menangkap JRX. Tanpa somasi, apalagi mediasi, pokoknya tangkap dan adili,” ungkap Nora.
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx SID akibat ujaran kebencian yang diutarakannya.
Luapan Emosi Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara
I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer Superman Is Dead, meluapkan kekesalannya seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
Jerinx yang merupakan terdakwa kasus UU ITE kasus "IDI Kacung WHO" dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dengan nada tinggi Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya."
"Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ujar Jerinx usai persidangan.
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx menambahkan.
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang ke persidangan.
"Coba datang sekali-kali ke sidang yang ingin memenjarakan saya."
"Dari IDI Pusat, IDI Bali enggak ada yang ingin memenjarakan saya."
"Siapa yang mesan sebenarnya, datang kalian ke sidang," ujar Jerinx.
Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.
Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/istri-jerinx-sid-nora-alexandra-diancam-akan-dibunuh.jpg)