Berita Batu Hari Ini
1.331 GTT di Kota Batu Dianggarkan untuk Dapat Insentif
1.331 guru tidak tetap (GTT) di Kota Batu telah dianggarkan untuk mendapatkan insentif.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU – 1.331 guru tidak tetap (GTT) di Kota Batu telah dianggarkan untuk mendapatkan insentif.
Di Kota Batu terdapat GTT sebanyak 1516 yang terdiri atas guru TK sebanyak 269, guru RA 107, guru SD 535, guru MI 242, guru SMP 294, serta MTS sebanyak 69 orang.
Terbatasnya anggaran membuat Pemkot Batu menetapkan kuota insentif untuk 1331 GTT.
Pemberian insentif itu memiliki beberapa kriteria.
Selain itu dinilai juga berdasarkan masa pengabdian GTT.
Kabid Tenaga Pendidik dan Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Batu Hariadi mengatakan insentif ini untuk meningkatkan kesejahteraan GTT, di samping honor yang diperoleh berdasarkan durasi mengajar.
Untuk mendapatkan insentif dari Pemkot Batu, tenaga pendidik tersebut minimal sudah mengajar selama dua tahun.
Selain itu juga ditentukan oleh paguyuban masing-masing pada setiap tingkatan. Para GTT juga harus berdomisili dan mengajar di Kota Batu.
Para GTT menerima besaran insentif yang bervariasi dari Dinas Pendidikan Kota Batu.
Besaran yang bervariasi itu didasarkan pada tingkat satuan pendidikan yang diajarnya serta masa mengajar GTT.
"Semisal GTT di SD lebih besar insentifnya dari pada GTT PAUD. Ketentuan tersebut karena jam kerja guru PAUD tak sepanjang jam kerja guru pada jenjang diatasnya."
"Penyaluran insentif, langsung ditujukan kepada rekening masing-masing guru setiap bulannya," jelas Hariadi.
Hariadi menjelaskan, pihaknya juga mempertimbangkan usianya produktif tenaga pendidik.
Insentif tak hanya datang dari Pemkot Batu saja. Mereka yang dinyatakan memenuhi kriteria juga menerima bantuan dari Pemprov Jatim.
"Seperti guru TK sebesar Rp 200 ribu. Kemudian guru yang tidak memungkinkan untuk menjadi PNS karena usia melewati batas. Mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan," ungkap dia.
Pemerintah Pusat juga memberikan insentif. Sesuai dengan aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan.
Kriterianya yaitu, berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.
Agar penyaluran adil dan tidak tumpang tindih serta lebih merata.
Kemendikbud bakal membuatkan rekening baru untuk setiap tenaga pendidik non-PNS penerima BSU.
Pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan bertahap hingga akhir November 2020.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Batu masih menunggu surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan honorer atau non PNS saat ini.
BSU yang diberikan sejumlah Rp 1,8 juta kepada 2 juta orang lebih yang masuk sebagai sasaran penerima bantuan ini di tiap daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Eny Rachyuningsih menjelaskan, setelah adanya surat resmi, maka kepastiannya segera terealisasi.
"Memang benar ada informasi tersebut. Tapi kami masih menunggu surat resminya terkait Juklak dan Juknis," ujar Eny