Berita Mojokerto Hari Ini

Cewek Cantik Diciduk saat Telanjang di Kamar Kos Bareng Cowok Bukan Suami, Ini Hasil Tes Urine-nya

Cewek Cantik Diciduk saat Telanjang di Kamar Kos Bareng Cowok Bukan Suami, Ini Hasil Tes Urine-nya

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Satpol PP mengamankan pasangan mesum di kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Meri, Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Tiga pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di kamar kos oleh Satpol PP Kota Mojokerto menjalani tes urine narkoba, Senin (30/11/2020).

Hasil tes urine narkoba yang dilakukan petugas BNN Kota Mojokerto tersebut mendapati seorang wanita cantik inisial WE (20) positif mengandung zat  metamfetamin dan amfetamin.

WE adalah warga Desa Rangkahkidul, Kabupaten Sidoarjo.

Dia adalah pasangan bukan suami istri yang kepergok bersama seorang pria asal lingkungan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Mereka asyik berduaan di dalam kamar kos Meri Makmur nomor 5 lantai 2 Jalan Raya Meri Nomor 458, Kelurahan Meri.

Bahkan, petugas Satpol PP ketika menggerebek kamar kos pasangan muda-mudi itu dalam kondisi tidak mengenakan busana dan si wanita menutupi badannya dengan selimut di atas kasur.

"Iya, ada satu orang wanita inisial WE hasil tes urine positif mengandung zat narkoba, namun kepastiannya menunggu penyelidikan dari instansi yang berwenang yaitu BNNK Mojokerto," ungkap Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto, Senin (30/11/2020).

Menurut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan bagi pelanggar terjaring razia kamar kos yang dinyatakan hasil tes urine narkoba positif pada BNN Kota Mojokerto.

"Penanganan itu merupakan kewenangan BNNK sehingga yang bersangkutan sudah dibawa ke sana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Petugas BNN Kota Mojokerto, Heru Prawono mengatakan pihaknya melakukan tes urine narkoba saat kegiatan razia petugas gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri dan BNNK tersebut.

Hasilnya, dari sembilan orang menjalani tes urine ada satu wanita dinyatakan positif narkoba yang kini berada di Kantor BNNK.

"Jadi ada 9 orang tes urine narkoba yang hasilnya delapan negatif dan satu orang positif mengandung (Methampethamin dan amphetamin) yaitu WE 20 tahun," bebernya.

Heru menyebut sesuai keterangan WE mengaku yang bersangkutan dicekoki pil oleh tamunya ketika bekerja di salah satu tempat hiburan malam di Kota Mojokerto sekitar tiga hari lalu.

"Pengakuan bersangkutan tiga hari lalu  dicekoki semacam pil di tempat hiburan karaoke D'resort bersama tamunya," jelasnya.

Ditambahkannya, nantinya wanita WE bersangkutan akan menjalani assesment dan rehabilitasi.

Kemudian, apabila bersangkutan termasuk kategori pemakai sedang maka akan dilakukan rawat jalan yakni pertemuan konseling sepekan sekali selama delapan kali pertemuan.

"Kalau dari kita yang bersangkutan dilakukan assement namun jika dia termasuk pemakai berat bisa dilakukan rawat inap rehabilitasi minimal tiga bulan," pungkasnya.

Cewek ini langsung menutupi tubuhnya menggunakan selimut saat Satpol PP menggelar razia kamar kos di Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Cewek ini langsung menutupi tubuhnya menggunakan selimut saat Satpol PP menggelar razia kamar kos di Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020). (SURYAMALANG.COM/M Romadoni)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pasangan kekasih yang belum terikat tali pernikahan diciduk saat menginap di kamar kos di Kota Mojokerto.

Pasangan yang diduga mesum ini diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto.

Dalam kegiatan razia gabungan bersama TNI-Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan diduga mesum.

Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.

Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.

Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai 2 tersebut.

Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.

Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.

Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto  menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik.

Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.

"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).

Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.

"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.

Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.

"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved