Berita Surabaya Hari Ini
Simpan Sabu Dalam Kitab Suci, Pria Surabaya Dituntut 8 Tahun Penjara, Mohon ke Hakim Direhabilitasi
Slamet Riyadi alias Siri diganjar tuntutan penjara selama delapan tahun karena dianggap terbukti menyembunyikan sabu di dalam kitab suci agama
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ulah terdakwa Slamet Riyadi alias Siri diganjar tuntutan penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Esniawati.
Ia dianggap terbukti menyembunyikan sabu di dalam kitab suci agama.
Pria 45 tahun itu menyimpan sabu sebanyak tiga poket dengan berat 0,35-0,40 gram.
"Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Eka, Kamis (3/12/2020).
Namun melalui pengacaranya, Umar Said, terdakwa Slamet memohon keringanan kepada majelis hakim.
Umar menganggap kliennya ini seyogyanya dihukum rehabilitasi.
“Memohon agar terdakwa dihukum selama satu tahun dan memerintahkan terdakwa untuk menjalani rehabilitas di RS. Dr. Soetomo,” kata Umar saat bacakan nota pledoi atau pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Umar, hukuman setahun dan rehabilitasi itu dirasa pantas bagi kliennya.
Ini karena terdakwa dianggap sebagai pemakai narkoba bukan pengedar atau memperjual belikan sabu-sabu.
“Dia sebatas pemakai, karena faktanya nggak sampai satu gram. Yang ditemukan hanya 0,469 gram, itu pun sisa pemakaian. Kemudian saat penangkapan terdakwa tidak dilakukan test urin oleh petugas. Pasal yang dikenakan yakni 127 ayat (1), karena pemakai,” terangnya seusai persidangan.
Instruksi PDIP untuk Kader yang Baru Jadi Kepala Daerah di Jatim |
![]() |
---|
Desita Winanti Putri Nekat Ambil Alih Bisnis Kue Ibunya di Surabaya |
![]() |
---|
Suasana Menegangkan Penyelamatan Korban Kebakaran di Surabaya, Ibu dan Anak Tewas Terbakar |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Terima Audiensi AMSI Jatim Jelang Pelantikan Pengurus Baru |
![]() |
---|
Golden Ticket Unair, Jalur Khusus Penerimaan Mahasiswa Diumumkan Jelang Penutupan Pendaftaran SNMPTN |
![]() |
---|