Berita Kediri Hari Ini

Satgas Covid-19 Kota Kediri Imbauan Perkantoran Membuat Satgas Internal

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Kediri mengimbau semua perkantoran untuk membuat satgas pengawasan internal.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
suryamalang.com/didik mashudi
Petugas gabungan Kota Kediri membagikan masker kepada masyarakat yang beraktivitas di luar rumah. 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Kediri mengimbau semua perkantoran untuk membuat satgas pengawasan internal.

"Petugas satgas pengawasan internal perkantoran ini bertugas untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan," ungkap dr Fauzan Adima, Juru Bicara GTPP Kota Kediri, Minggu (6/12/2020).

Selain membentuk satgas internal, petugas gabungan juga melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi adanya kerumunan.

"Petugas akan memberikan tindakan lebih tegas lagi berupa pembubaran kegiatan masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan," ungkapnya.

Termasuk perayaan Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2121 diimbau untuk dilaksanakan secara online atau daring.

Masalahnya pertambahan kasus positif Covid 19 di Kota Kediri dalam dua pekan terakhir terjadi lonjakan.

Malahan ruang perawatan di rumah sakit rujukan bagi pasien positif Covid 19 juga sudah penuh.

"Tadi pagi penuh, namun siang ada yang pulang. Sedangkan Rumah Sakit Kilisuci masih ada beberapa kamar," jelasnya.

Sehingga pasien orang tanpa gejala yang rumahnya layak dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya.

Namun jika rumahnya tidak layak untuk melakukan isolasi mandiri bakal dirujuk untuk melakukan isolasi di RS Kilisuci.

Sementara penambahan terbanyak kasus baru positif Covid 19 di Kota Kediri masih didominasi dari klaster keluarga.

"Ada yang bepergian keluar kota atau kedatangan tamu dari luar kota," jelasnya.

Sementara Satgas Penegakan Protokol Kesehatan Kota Kediri telah proaktif melakukan penegakan protokol kesehatan di tempat publik melalui operasi yustisi.

Bagi pelanggar ada yang mendapatkan sanksi sosial berupa menyapu jalan.

Sedangkan pelanggar yang membandel berkas pelanggaran dilimpahkan penyidik Satpol-PP ke PN Kota Kediri.

Sedangkan tempat usaha yang beberapa kali melanggar dilakukan penindakan dengan menutup sementara kegiatan usahanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved