Berita Malang Hari Ini
Tujuh Jenis Usaha yang Bakal Ada di Dalam Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang
Tujuh Jenis Usaha yang Bakal Ada di Dalam Ranperda Perumda Tugu Aneka Usaha Kota Malang
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Rancangan peraturan daerah Perumda Tugu Aneka Usaha (Tunas) kini sedang dibahas bersama dalam rapat paripurna yang digelar secara virtual oleh DPRD kota Malang pada Selasa (8/12/2020).
Di mana terdapat tujuh jenis usaha yang diatur ke dalam Perda perumda Tunas tersebut.
Dengan tujuan untuk memaksimalkan kembali penerapannya demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Malang.
Ketua Pansus Perumda Tunas, H Wanedi mengatakan, tujuh jenis usaha tersebut di antaranya ialah pertanian dan perikanan, industri pengolahan termasuk rumah potong hewan dan usaha terkait pengulitan dan pengepakan daging.
Perdagangan besar dan eceran seperti reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Pengangkutan dan pergudangan. Pengadaan listrik dan gas termasuk pengadaan gas bio meliputi pengolahan limbah industri pemotongan hewan menjadi gas bio.
Pengelolaan air limbah dan pengelolaan sampah. Real estate yang dimiliki atau di sewa termasuk pengoperasian mall pusat perbelanjaan sarana olahraga dan hotel.
"Selain tujuh jenis usaha itu, untuk mengoptimlkan pemanfaatan sumber daya Pemda juga bisa memberikan pelayanan akomodasi dan penyediaan makan-minum. Dan menyediakan jasa informasi dan komunikasi. Juga kesenian, hiburan dan rekreasi," lanjutnya.
Wanedi menambahkan, bahwa sebenarnya Kota Malang memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan. Oleh karenanya, dengan adanya Perumda Tunas diharapkan pengelolaan bisa lebih profesional untuk meningkatkan PAD Kota Malang.
"Jadi ke depan Pemda harus segera melakukan proses peralihan status dari perusahaan daerah menjadi perumda. Baik dalam urusan anggaran dasar, struktur organisasi, rencana bisnis, dan lainnya. Sehingga peralihan status dapat segera dilaksanakan setelah perda diundangkan,"
"Agar nantinya perluasan usaha nanti tidak sampai overlap yang dapat menganggu usaha yang telah dijalankan oleh masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko bersyukur akhirnya Ranperda Perumda Tunas mendapatkan persetujuan untuk dijalankan.
Yang diharapkan nanti ke depan berpeluang untuk mengembangkan usaha yang selama ini dijalankan oleh PD RPH.
"Artinya dengan telah dibahasnya Ranperda Minol dan Ranperda Perumda Tunas akan menjadi pedoman dalam roda pemerintahan selanjutnya,"
"Kalau minol nantinya untuk mengawasi dan mengendalikan peredarannya, dan Tunas untuk meningkatkan PAD Kota Malang," ucapnya.
Khusus untuk Perumda Tunas, Sofyan Edi berharap, nantinya jenis usaha yang akan dijalankan tidak mengganggu jenis usaha lain yang ada di masyarakat.
"Jadi yang sudah berjalan di masyarakat, biar ditangani oleh masyarakat. Kita akan mengembangkan sektor-sektor yang memungkinkan, agar perda ini bisa dijalankan dengan optimal," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-kota-malang-secara-virtual-selasa-8122020.jpg)