Berita Jember Hari Ini
Suami di Jember Tega Bunuh Istri Sahnya, Ini Kisah Pelariannya Hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Suami di Jember Tega Bunuh Istri Sahnya, Ini Kisah Pelariannya Hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus pembunuhan di Jember, 7 Desember 2020 lalu, berhasil diungkap Polres Jember.
Pembunuhan ini melibatkan seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya.
Korban bernama Buni (30), sedangkan pembunuhnya adalah sang suami, Solihin (36).
Mereka tercatat sebagai warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.
Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).
Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 7 Desember lalu.
"Ya, bisa kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian. Bahwa pada 12 Desember kemarin, kami sudah amankan tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Fran saat memimpin rilis.
"Hubungan tersangka dan korban adalah suami dan istri. Suami istri sah (bukan siri)," lanjutnya.
Polisi menerapkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi menjerat Solihin memakai Pasal 44 Ayat 3 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi memakai UU Penghapusan KDRT, karena peristiwa itu terjadi di dalam institusi rumah tangga.
Solihin, sang pelaku merupakan suami. Dan korban, bernama Buni, adalah sang istri.
Pasutri itu memiliki satu orang anak berusia 6 tahun.
Solihin berhasil ditangkap setelah hampir lima hari melarikan diri.
KDRT yang berujung kematian Buni terjadi Senin (7/12/2020).