Berita Jember Hari Ini
Suami di Jember Tega Bunuh Istri Sahnya, Ini Kisah Pelariannya Hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Suami di Jember Tega Bunuh Istri Sahnya, Ini Kisah Pelariannya Hingga Akhirnya Diciduk Polisi
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kasus pembunuhan di Jember, 7 Desember 2020 lalu, berhasil diungkap Polres Jember.
Pembunuhan ini melibatkan seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya.
Korban bernama Buni (30), sedangkan pembunuhnya adalah sang suami, Solihin (36).
Mereka tercatat sebagai warga Dusun Siraan, Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangsalsari.
Pihak Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember merilis pengungkapan kasus pembunuhan itu di Mapolres Jember, Senin (14/12/2020).
Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren membeberkan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi 7 Desember lalu.
"Ya, bisa kami sampaikan ke rekan-rekan sekalian. Bahwa pada 12 Desember kemarin, kami sudah amankan tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Fran saat memimpin rilis.
"Hubungan tersangka dan korban adalah suami dan istri. Suami istri sah (bukan siri)," lanjutnya.
Polisi menerapkan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polisi menjerat Solihin memakai Pasal 44 Ayat 3 UU tersebut, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi memakai UU Penghapusan KDRT, karena peristiwa itu terjadi di dalam institusi rumah tangga.
Solihin, sang pelaku merupakan suami. Dan korban, bernama Buni, adalah sang istri.
Pasutri itu memiliki satu orang anak berusia 6 tahun.
Solihin berhasil ditangkap setelah hampir lima hari melarikan diri.
KDRT yang berujung kematian Buni terjadi Senin (7/12/2020).
Solihin ditangkap di depan Balai Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo, Sabtu (12/12/2020).
Kini Solihin sudah ditahan di Rutan Mapolres Jember.
Kabur lima hari
Solihin, warga Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari, kabur setelah mengetahui istrinya, Buni, tewas.
Dia kabur sejak Senin (7/12/2020), dan berhasil ditangkap Sabtu (12/12/2020) dini hari.
Ke mana saja Solihin kabur?
"Dia kabur ke Kecamatan Jenggawah, lalu ke Kecamatan Tempurejo, dan ditangkap di Tempurejo," ujar Kepala Satreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, Senin (14/12/2020).
Dia tidak menginap di rumah warga.
"Nomaden, ya di warung, di balai desa, ya muter-muter," jawab Fran ketika ditanya kegiatan dan tempat menginap Solihin.
Solihin mengaku kabur dari rumahnya sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (7/12/2020), atau dua hari sebelum hari H Pilkada Jember.
Setelah melihat istrinya meninggal, dia pergi.
Dia masih sempat membersihkan jasad sang istri dan genangan darah.
Dia pergi membawa sepeda motor.
Dia mengunci pintu rumah dari luar.
Dia menuju Kecamatan Jenggawah yang berjarak sekitar 30 Km.
Setelah dari Jenggawah, dia menuju Kecamatan Tempurejo.
Selama beberapa hari, dia berputar-putar di kecamatan yang berjarak sekitar 60 Km dari Desa Tisnogambar Kecamatan Bangsalsari.
Dua hari terakhir, sebelum ditangkap, dia berkeliling di Desa Tempurejo.
"Kemudian ada warga yang curiga, dan melapor ke anggota Polsek Tempurejo."
"Anggota Polsek memastikan, dan kemudian memberitahu kami," imbuh KBO Satreskrim Polres Jember Iptu Solekhan Arif.
Sabtu (12/12/2020) dini hari, polisi menangkap Solihin ketika berada di depan Balai Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.
Solihin mengaku bingung setelah mengetahui istrinya tewas.
"Dia ngakunya bingung sehingga tidak menyerahkan diri ke polisi," lanjutnya.
Solihin bisa kabur dan bertahah hidup karena membawa uang.
Saat ditangkap, Solihin masih membawa uang tunai Rp 270.000.
Setelah ditangkap, Solihin digelandang ke Mapolres Jember.
Kini dia menjadi tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.