Nasional

Kehormatan Anak Tiri Direnggut Seusai Dicekoki Obat Perangsang, Modus Licik Pak Guru Terendus Istri

Kehormatan Anak Tiri Direnggut Seusai Dicekoki Obat Perangsang, Modus Licik Pak Guru Terendus Istri

Editor: eko darmoko
The Week
Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri. 

SURYAMALANG.COM - Oknum guru di Bandar Lampung tega memperkosa anak dirinya yang masih berusia 17 tahun.

Oknum guru ini berinisial A (52), sementara anak tirinya berinisial B (17).

Akibat dugaan pemerkosaan terhadap gadis belia ini, guru tersebut sudah ditangkap aparat penegak hukum.

Aksi persetubuhan ini membuat korban B mengalami syok dan terus mendapat pendampingan psikologis untuk memulihkan diri dari trauma.

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin."

"Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Foto Syur Gadis Desa Bocor dan Tersebar di Magelang, 3 Tersangka Diciduk Polisi, Ini Kronologinya

Baca juga: Mimpi Mengerikan Ibu Tentang Kamar Mandi Jadi Kenyataan, Putrinya Hamil Akibat Ulah Nakal Ayah Tiri

Pemerkosaan ini diduga dilakukan dengan sarana memberikan cairan perangsang terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Di hadapan polisi, oknum berinsial A (52) mengaku telah memberikan cairan atau obat perangsang ke minuman milik korban.

Setelah korban tak sadar, pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa (Andi).

Kasus tersebut tengah diselidiki tim penyidiki Mapolresta Bandar Lampung.

Pelaku yang berstatus PNS juga telah diamankan.

Kasus itu terungkap setelah korban dan ibu melaporkan perbuatan A.

B mengaku syok setelah sadar melihat perbuatan bejat ayah tirinya.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Andi. (Kompas.com)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Bigstock / www.dhakatribune.com)

Putri Hamil Akibat Ulah Nakal Ayah Tiri

Ayah bernama Suwanto (45) di Ponorogo tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil empat bulan.

Suwanto adalah warga Desa Temo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo.

Putri tirinya yang hamil diketahui masih berstatus sebagai anak di bawah umur, berusia 15 tahun.

Suwanto tega menyetubuhi anaknya ketika istrinya, SH, pergi bekerja ke Surabaya.

Di Ponorogo, Suwanto tinggal berdua bersama anak tirinya, HC.

Beberapa bulan bekerja di Surabaya, SH mempunyai firasat yang tidak enak.

Ia bermimpi anaknya masuk ke kamar mandi dan diikuti oleh suaminya.

"Pada hari Minggu (4/10/2020) SH pulang ke Sawoo dan menanyakan kepada tersangka apakah melakukan hal yang tidak sepantasnya kepada korban," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, Kamis (12/11/2020).

Saat itu tersangka diam saja dan tidak menjawab pertanyaan dari istrinya.

Tiga hari kemudian, pada tanggal 7 Oktober barulah tersangka mengakui perbuatan bejatnya.

Tersangka Suwanto mengaku telah menyetubuhi HC atau memaksanya hubungan intim.

Azis menjelaskan dalam kurun waktu 22 April hingga 9 Agustus 2020, Suwanto sudah melakukan hubungan badan dengan HC tak kurang dari 10 kali.

"Tersangka menyetubuhi korban di dalam kamar di rumahnya sendiri," lanjutnya.

Atas perbuatannya Suwanto dijerat pasal 81 Jo pasal 76D UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (SURYAMALANG.COM)

ILUSTRASI
ILUSTRASI (Tribunnews)

Ayah di Sampang Paksa Anak Tiri Jadi Budak Seks saat Istri Pergi

Terjadi lagi, ayah tiri tega menyetubuhi putrinya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, ayah tiri tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 15 tahun hingga puluhan kali.

Pria tersebut adalah Riadi Suber (37) asal Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu.

Riadi Suber menikahi Siti Romlah (ibu kandung korban) pada 2013.

Saat itu korban masih berusia 9 tahun.

Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya goyah.

Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk memperkosa anak tiri tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujar AKP Riki Donaire Piliang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/9/2020).

"Untuk kondisi korban, tidak hamil," imbuhnya.

Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.

Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.

"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya. (SURYAMALANG.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved