Nasional

Ada 18 Luka Tembak pada 6 Jenazah Simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ini Kata Bareskrim Polri

Ada 18 Luka Tembak pada 6 Jenazah Simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ini Kata Bareskrim Polri

Editor: eko darmoko
KOMPAS.COM/FARIDA
Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

SURYAMALANG.COM - Ada 18 luka tembak pada enam jenazah anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Bareskrim Polri terkait insiden Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Seperti diketahui bahwa keenam laskar FPI itu tewas ditembak setelah diduga menyerang polisi pada Senin (7/12/2020) dini hari.

“Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, luka tembak ada 18,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi ketika dihubungi, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Kronologi Versi FPI dan Polisi Soal 6 Pendukung Rizieq Shihab Tewas Ditembak di Tol Jakarta-Cikampek

Baca juga: Inilah Penampakan Pistol dan Pedang yang Diduga Dipakai Pengikut Rizieq Shihab saat Menyerang Polisi

Andi menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan hasil otopsi keenam jenazah anggota laskar FPI tersebut pada pekan lalu.

Kendati demikian, ia mengaku tidak dapat merinci berapa jumlah luka tembak di masing-masing jenazah karena merupakan materi penyidikan.

Selain itu, Andi mengatakan, tidak ada tanda kekerasan yang ditemukan pada keenam jenazah.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan lain,” ucapnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Menurut polisi, dua anggota laskar FPI tewas setelah baku tembak.

Kemudian, empat anggota laskar FPI lainnya ditembak setelah disebut mencoba merebut senjata polisi di mobil.

Polisi menyebut hasil rekonstruksi tersebut belum final.

Polisi tak menutup kemungkinan melakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Di sisi lain, pihak FPI memiliki keterangan berbeda atas peristiwa tersebut.

Pihak FPI membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Sebut Ada 18 Luka Tembak di 6 Jenazah Anggota Laskar FPI

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Rizieq Shihab Tersangka

Polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait penyerangan simpatisan pemimpin FPI Rizieq Shihab terhadap polisi. Konferensi pers digelar di Markas Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). (Kompas TV)

Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.

Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.

Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.

Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kala itu, panitia memperkirakan jumlah tamu yang hadir mencapai 10.000 orang.

Banyaknya jemaah yang akan hadir dalam acara tersebut tidak dilarang oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat.

Satgas justru membantu memfasilitasi acara ini dengan memberi sumbangan hand sanitizer dan 20.000 masker.

Rizieq telah dua kali dipanggil polisi terkait kasus kerumunan itu, tetapi tak kunjung datang ke Polda Metro Jaya.

Rizieq sebelumnya meminta maaf terkait kerumunan massa simpatisannya di sejumlah lokasi, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Petamburan, Tebet, dan Megamendung, Bogor.

Rizieq menyebut kerumunan tersebut terjadi karena simpatisannya antusias menyambut dirinya yang baru pulang dari Arab Saudi.

"Sekali lagi saya minta maaf apabila kerumunan-kerumunan tadi membuat keresahan atau membuat tidak nyaman atau sudah melakukan pelanggaran, itu di luar keinginan," katanya dalam reuni 212 daring yang ditayangkan di YouTube Front TV, Rabu (2/12/2020).

Rizieq berjanji tak akan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan lagi.

Dia menambahkan, menjaga protokol kesehatan merupakan bagian dari akhlak.

Oleh karena itu, Rizieq meminta agar masyarakat dan simpatisannya menjaga protokol kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab dan 5 Orang Jadi Tersangka, Kapolda Metro: Kita Akan Lakukan Penangkapan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. (Kompas.com)

Polri Mencekal Rizieq Shihab ke Luar Negeri

Setelah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi juga mencekal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) untuk berpergian ke luar negeri.

Pencekalan ini berlangsung selama 20 hari, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Argo Yuwono.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan terhadap Rizieq dalam waktu 20 hari," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Pencekalan juga dilakukan kepada lima tersangka lainnya yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Adapun surat pencekalan kepada enam tersangka itu sudah berikan Direktorat Jenderak Keimigrasian.

"Surat (pencekalan) sudah dikirimkan pada 7 Desember 2020," kata Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan lima panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan yang berujung melanggar protokol kesehatan.

Penetapan status itu dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara sejak terjadinya kerumunan itu pada 14 November 2020.

Selain Rizieq, sejumlah orang yang ditetapkan tersangka yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU dan Sekretaris Panitia, A.

Selain itu juga Penanggungjawab Bidang Keamanan, MS, Penanggungjawab Acara, SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq juga berbuntut panjang. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved