Senin, 18 Mei 2026

Berita Tulungagung Hari Ini

Kesal Ditagih Utang, Pria Sukun Malang Jambak dan Tonjok Perempuan Tulungagung

Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41) warga Sukun Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung.

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Polres Tulungagung
Tersangka Yudi Sunarto (41), pria asal Malang yang menonjok perempuan Tulungagung lantaran ditagih utang. 

SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Kesal sering ditagih utang, Yudi Sunarto (41) warga Sukun Kota Malang menganiaya Dewi (30), warga Kelurahan Tertek, Tulungagung.

Yudi pun kini ditahan di Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"YS (Yudi) meminjam uang Rp 600.000 kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, Senin (21/12/2020).

Kasus utang-piutang ini sudah terjadi pada Oktober 2020 lalu.

Saat itu, Dewi mendatangi kamar kos yang ditempati Yudi dan istrinya, di Kelurahan Sembung, Tulungagung.

Ia terus mengetuk pintu kamar karena Yudi tidak kunjung keluar.

"YS marah karena terganggu. Dia kemudian keluar kamar dan langsung menganiaya korban," sambung Retno.

Saat keluar kamar, Yudi langsung melayangkan pukulan ke Dewi.

Akibatnya pelipis Dewi luka robek.

Yudi juga menjambak perempuan yang meminjaminya uang itu.

"Saat itu korban melapor ke polisi. Tapi saat polisi mendatangi lokasi kejadian, YS sudah tidak ada lokasi," ungkap Retno.

Setelah penyelidikan panjang, polisi mengetahui keberadaan Yudi pada Kamis (17/12/2020) di area wisata Pinkan Tulungagung.

Polisi kemudian menangkap Yudi dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.

Secara resmi ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (18/12/2020).

"Tersangka mengaku menyesal, dia merasa kesal karena pagi-pagi sudah ditagih utang," tutur Retno.

Polisi telah melakukan visum terhadap Dewi untuk membuktikan penganiayaan Yudi.

Yudi akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. 

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved