Minggu, 12 April 2026

Berita Surabaya Hari Ini

Balada Cinta Segitiga di Surabaya, Kini Pria Pengangguran Ini Harus Mendekam di Penjara

Cinta segitiga mengantarkan Bambang Tri Wahono mendekam di penjara selama 20 bulan di Surabaya.

Editor: Zainuddin
pgwp.org
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Cinta segitiga mengantarkan Bambang Tri Wahono mendekam di penjara selama 20 bulan di Surabaya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/12/2020).

Bambang divonis bersalah menggelapkan motor kekasihnya. 

“Menyatakan terdakwa Bambang secara sah dan meyakinkan bersalah dan divonis hukuman selama setahun delapan bulan penjara dikurangi selama masa dalam tahanan,” ujar Hakim Sudar.

Cinta segitiga ini bermula saat Bambang kenalan dengan cewek berinisial UM di Facebook. 

Saat kenalan, pria pengangguran ini mengaku berstatus duda dua anak dan bekerja di proyek jalan tol.

UM pun mau menjadi pacar Bambang.

Apalagi Bambang berjanji akan melamar UM. 

Karena janji tersebut, UM mempersilahkan Bambang tinggal di kamar kosnya di Jalan Tandes Lor.

“Lalu saya pinjam motornya. Saya alasan untuk kerja,” tutur Bambang.

Ternyata Bambang menyumbangkan motor tersebut ke klinik di Jalan Kapas Madya.

Bambang menyumbangkan motor tersebut hanya untuk menarik hati cewek berinisial TS.

Kepada TS, Bambang menyebut motor tersebut adalah motor perusahaan yang tidak diambil. 

“Saya sumbangkan motor itu agar TS mau pacaran dengan saya nantinya. Sekarang saya menyesal,” ucap Bambang.(Syamsul Arifin)

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved