Berita Sidoarjo Hari Ini

Terapkan Jam Malam dan Gencarkan Razia saat Malam Tahun Baru 2021 di Sidoarjo

Suasana di pusat kota dan di berbagai wilayah bakal sepi karena ada aturan jam malam, penyekatan wilayah, dan razia besar-besaran.

Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Razia malam jelang tahun baru 2021 di Sidoarjo 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Hingar-bingar perayaan pergantian tahun sepertinya tidak akan kita jumpai di Sidoarjo kali ini. Suasana di pusat kota dan di berbagai wilayah bakal sepi karena ada aturan jam malam, penyekatan wilayah, dan razia besar-besaran.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, berbagai aturan itu sengaja dikeluarkan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Delta.

"Karena saat ini masih dalam masa pandemi. Kami mengimbau semua pihak bisa memahami, menahan diri, dan menaati peraturan yang ada," kata Sumardji, Minggu (27/12/2020).

Jam malam diterapkan di Sidoarjo pada 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021. Mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB semua aktivitas harus berhenti.

Petugas bakal dikerahkan di sejumlah titik untuk melakukan pengawasan. Serta bakal dilakukan penyekatan wilayah di berbagai titik. Utama di sejumlah kawasan perbatasan.

"Ada penyekatan di Waru, Buduran, Candi, Sukodono, Wonoayu, dan beberapa titik lain. Di setiap titik penyekatan, bakal ada petugas gabungan TNI, Polri, dan sejumlah instansi lain untuk melakukan pengawasan dan penjagaan," ujar kapolres.

Titik-titik rawan juga bakal menjadi perhatian. Seperti kawasan alun-alun yang biasa dipakai area berkumpul saat pergantian tahun, kawasan GOR, cafe-cafe, hotel, resto, pusat perbelanjaan, dan sebagainya.

Menurutnya, petugas juga bakal menggencarkan patroli di berbagai lokasi.

"Jika ada yang kumpul-kumpul atau menggelar acara perayaan, akan kita bubarkan," tegas Sumardji.

Sebelumnya, Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono juga telah menerbitkan aturan tentang larangan menggelar pesta atau perayaan pergantian tahun.

Segala bentuk perayaan dilarang di Sidoarjo pada perayaan pergantian tahun nanti. Pesta kembang api atau berbagai kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan, semua tidak dibolehkan.

"Semua perayaan tahun baru dilarang. Baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan," kata Cak Hud, panggilan Hudiyono.

Menurut dia, aturan itu sengaja diterbitkan untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti diketahui, Desember ini angka penyebaran covid-19 di Sidoarjo dan berbagai daerah kembali meningkat.

Bahkan, di Sidoarjo beberapa hari lalu kondisi RSUD sudah overload. Jumlah pasien Covid-19 di rumah sakit milik Pemkab Sidoarjo itu sudah melebihi kapasitas, sehingga diputuskan tidak menerima pasien dari luar kota.

Berbagai pihak pun semakin waspada dengan melakukan pembatasan terhadap sejumlah aktivitas.

"Kami juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak kendor menjalankan protokol kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved