Nasional

371 Juta Vaksin Virus Corona Disiapkan Pemerintah Indonesia Hingga Tahun 2022

"Secara total sampai 2022 ada 371 juta vaksin dan itu sudah direncanakan dalam KPC PEN," jelas Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amailia Adininggar

Editor: eko darmoko
DW Indonesia via Kompas.com
Vaksin virus corona yang dikembangkan oleh China, Sinovac. 

SURYAMALANG.COM - Sebanyak 371 juta vaksin virus corona atau vaksin Covid-19 akan diberikan kepada masyarakat Indonesia.

Pemerintah Indonesia menyebutkan, sudah menyiapkan rencana untuk distribusi vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan, pemerintah telah menyiapkan 275 juta dosis vaksin untuk tahun 2021 mendatang.

Sementara untuk tahun 2022, total vaksin yang sudah dipesan pemerintah kepada berbagai perusahaan farmasi produsen vaksin Covid-19 sebanyak 87 juta dosis.

Baca juga: Vaksin Sinovac Bikinan China Jalani Uji Coba Tahap Akhir di Turki, Efektif 91,25 Persen Lawan Corona

Baca juga: Semua Rakyat Indonesia Mendapatkan Vaksin Covid-19, Tidak Ada Kaitannya dengan BPJS Kesehatan

"Secara total sampai 2022 ada 371 juta vaksin dan itu sudah direncanakan dalam KPC PEN," jelas Deputi Bidang Ekonomi Bappenas Amailia Adininggar Widyasanti pada Konferensi Akhir Tahun Bappenas yang diselenggarakan di Bali, dan disiarkan virtual, Senin (28/12/2020).

Perempuan yang akrab disapa Winny ini merinci, sesuai dengan yang sudah dibahas oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), untuk 2021 jumlah vaksin yang sudah pasti dipesan sebanyak 116 juta vaksin dari Sinovac.

Selain itu, pemerintah juga telah memesan vaksin sebanyak 52 juta dosis dari pemesanan vaksin dari Novavax, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat.

Indonesia juga sudah memesan vaksin Pfizer sebanyak 45 juta di 2021, Covax 12 juta dosis, dan Astrazenica sebanyak 50 juta vaksin.

"Jika semua sudah diorder, ada 275 juta vaksin yang akan bisa diperoleh pada 2021," jelas Winny.

Proses order vaksinasi kemudian akan berlangsung hingga tahun 2022, di mana Indonesia sudah melakukan confirm order kepada Sinovac dan Novavax, dengan masing-masing kurang lebih sebanyak 87 juta vaksin.

Kemungkinan pemesanan vaksin pada 2022, tidak berhenti sampai Sinovac dan Novavax, tapi juga pemesanan vaksinasi Covid-19 dengan merek lainnya.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pun menjelasakan, alasan sebanyak 371 juta dosis vaksin yang dipesan pada 2022, karena pemerintah menargetkan untuk bisa melakukan vaksinasi kepada 181 juta penduduk untuk mencapai herd immunity.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan vaksin untuk cadangan.

"370 (juta vaksin) sebab sasaran yang mau divaksin sekkitar 181 juta penduduk untuk capai herd dimunity dan pasti ada cadangan, jadi jumlah 370 juta lebih (sampai pada 2022)," jelas Suharso.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Siapkan 371 Juta Vaksin Covid-19 Hingga 2022

Baca juga: Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19, Demi Beri Kepercayaan pada Masyarakat

Ilustrasi proses pembuatan vaksin virus corona atau Covid-19
Ilustrasi proses pembuatan vaksin virus corona atau Covid-19 (Shutterstock)

Aturan, Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 di Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah mendatangkan vaksin virus corona atau Covid-19 untuk menanggulangi pandemi.

Lalu, bagaimana tahapan dan jadwal vaksinasi untuk masyarakat di Tanah Air?

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang vaksinasi.

Vaksinasi ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi.

Mengacu pada Pasal 15, jadwal dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri," demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).

Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).

Dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Basional.

"Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).

Jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya disinggung oleh Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan, vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021.

Ia memastikan, vaksin yang diberikan pemerintah ke masyarakat tidak berbayar atau gratis.

"Tapi ini memang perlu tahapan-tahapan, nanti Januari berapa juta (vaksin), Februari berapa juta, Maret berapa juta, April berapa juta," kata Jokowi saat acara pemberian bantuan modal kerja di Istana Jakarta, dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Jokowi mengatakan, proses vaksinasi perlu waktu yang tidak sebentar.

Sebab, ada 70 persen atau 182 juta penduduk yang harus divaksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Permenkes Terbit, Begini Aturan soal Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved