Berita Ponorogo Hari Ini
Kena Modus Internet Gratis, Gadis di Bawah Umur Dinodai Tetangganya Hingga Tiga Kali di Ponorogo
Kena Modus Internet Gradis, Gadis di Bawah Umur Dinodai Tetangganya Hingga Tiga Kali di Ponorogo
Pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. (Sofyan Arif Candra)

Siswi SMA Disetubuhi Petani di Gubuk
Petani di Wonogiri, Jawa Tengah, menyetubuhi siswi SMA di sawah hingga menghamilinya.
Petani ini bernama Gento (51), tercatat sebagai warga Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Gento sudah diciduk oleh Satuan Resrkrim Polres Wonogiri untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Gento dilaporkan memaksa cewek SMA berinisial FN untuk melakukan hubungan badan atau hubungan intim layaknya suami istri di sebuah gubuk di tengah sawah.
Akibat perbuatan Gento, kini gadis belia usia 17 tahun itu hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan.
“Pria ini kami tangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi."
"Gento sempat kabur keluar daerah selama hampir dua tahun setelah menyetubuhi korban,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kamis (31/12/2020).
Kejadian itu bermula saat Gento merayu korban untuk diajak bercinta di sebuah gubuk di tengah sawah di Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri awal tahun 2018.
Tersangka juga memberikan uang Rp 90 ribu seusai menyetubuhi korban yang berstatus anak di bawah umur.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban melahirkan bayi perempuan.
Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, keluarga FN melaporkan ke polisi.
Tobing menambahkan, pelaku Gento dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda uang sebanyak Rp 5 miliar,” ungkap Tobing.