Berita Malang Hari Ini
Satlantas Polresta Malang Kota Tilang 23.995 Pelanggar, Didominasi Pengendara Sepeda Motor
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan jumlah tindakan penilangan tersebut turun sekitar 22 persen, dibandingkan tahun 2019
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sepanjang tahun 2020, Satlantas Polresta Malang Kota telah menilang sebanyak 23.995 pelanggar lalu lintas.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan jumlah tindakan penilangan tersebut turun sekitar 22 persen, dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Kalau di tahun 2019, kami menilang sebanyak 28.303 pelanggar lalu lintas. Kalau di tahun 2020, kami menilang 23.995 pelanggar lalu lintas. Ada terjadi penurunan sebanyak 22 persen," ujar Leonardus kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Minggu (3/1/2021).
Ia menjelaskan jenis pelanggaran yang banyak dilakukan masyarakat, yakni pelanggaran marka atau rambu lalu lintas yang jumlahnya mencapai 12.385 pelanggar.
Setelah itu disusul dengan pelanggaran lain - lain, seperti mengunakan HP saat berkendara dan melawan arah yang jumlahnya sebanyak 5.462 pelanggar.
"Untuk pelanggaran tidak membawa surat - surat kendaraan sebanyak 5.072 pelanggar, tidak membawa perlengkapan berkendara seperti helm, sebanyak 678 pelanggar dan melebihi batas muatan sebanyak 389 pelanggar," tambahnya.
Sementara itu jika digolongkan dari jenis kendaraan, para pelanggar lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 21.958 pelanggar.
Sedangkan untuk yang bermobil, terdapat 1.549 pelanggar.
Dari jenis usia para pelanggar lalu lintas, didominasi dari usia produktif, yaitu usia antara 21 - 30 tahun.
"Untuk pelanggar lalin yang berusia 21 - 30 tahun, berjumlah sebanyak 7.514 pelanggar. Untuk usia 0 sampai 16 tahun, sebanyak 857 pelanggar, usia 17 sampai 20 tahun sebanyak 5.852 pelanggar. Sedangkan untuk usia 31 sampai 40 tahun sebanyak 4.560 pelanggar, usia 41 sampai 50 tahun sebanyak 3.472 pelanggar dan usia 51 tahun keatas sebanyak 1.740 pelanggar," bebernya.
Oleh karena itu di tahun 2021 ini, pihaknya meminta kesadaran dari masyarakat. Untuk tetap selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat di tahun 2021 ini, dapat berkendara dengan tertib dan selalu mematuhi aturan lalu lintas. Demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Dan ingat, awal mula kecelakaan lalu lintas berawal dari pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.