Apkrindo Keberatan Aturan Pembatasan Jam Operasional dan Pengunjung Kafe dan Restoran Saat PSBB Baru

Poin kapasitas kafe restoran yang dibatasi hanya 25 persen, serta jam operasional yang hanya sampai pukul 19.00, dianggap memberatkan.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman
Salah satu pelayanan di gerai makanan yang ada di mal yang akan paling terdampak besar pada PSBB mulai 11 Januari 2021 mendatang. 

Penulis : Sri Handi Lestari , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemberlakukan Pembatasan Sosial pencegahan Covid-19 di Jawa - Bali mulai 11 Januari mendatang membuat pengusaha kafe dan restoran akan melakukan efisiensi besar-besaran.

Hal itu tak lepas dari aturan untuk mereka yang membatasi jam operasional serta jumlah pengunjung.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo), Tjahjono Haryono mengatakan dalam PSBB yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, poin kapasitas kafe restoran yang dibatasi hanya 25 persen, serta jam operasional yang hanya sampai pukul 19.00, dianggap memberatkan.

“Kami tidak tahu barometer dari mana ketika tempat makan hanya boleh 25 persen dari kapasitas, sedangkan untuk tempat ibadah bisa 50 persen. Kemudian jam operasional kafe restoran ataupun mal hanya sampai jam 7 malam, ini kan lucu,” kata Tjahjono, Kamis (7/1/2021).

Menurutnya, dalam operasional sebuah kafe dan restoran terdapat dua shift yakni siang dan malam.

Jika dibatasi jam hanya sampai pukul 19.00, tempat usaha sejak sore otomatis sudah akan sepi pelanggan. Jika pun ada layanan delivery 24 jam, hal itu dinilai tidak akan mendongkrak kinerja.

“Mal yang tutup jam 9 atau 10 malam saat ini saja sudah kelihatan sepi pada pukul 8 malam. Bayangkan kalau tutup jam 7 malam, apakah jam 18.45 saat orang sedang makan malam lalu keburu diusir?," ungkap Tjahjono.

Mengingat mungkin orang sekalian pulang kerja langsung pulang dan tidak akan keluar lagi untuk makan, meski bisa delivery 24 jam.

Tjahjono mengusulkan agar di Kota Surabaya sebagai pusat pergerakan ekonomi di Jatim ini tetap menjalankan aturan Perwali Surabaya No.67 tentang pembatasan sosial di antaranya seperti kapasitas 50 persen, operasional sampai jam 9 malam dan protokol kesehatan ketat dengan mengenakan denda bagi yang melanggar.

“Kami masih menunggu keputusan Pemkot Surabaya maupun Pemprov Jatim karena aturan pelaksanaanya secara detail masih digodok. Namun kalau boleh kami bersikap, Surabaya saat ini juga bukan zona hitam atau merah tetapi tidak tahu kenapa keputusan pemerintah pusat seluruh Jawa - Bali harus di PSBB,” ungkap Tjahjono.

Apalagi kinerja kafe dan restoran selama sembilan bulan ini terseok akibat pandemi.

Bahkan di akhir tahun pada momen Natal dan Tahun Baru yang cukup diandalkan untuk memperbaiki kinerja pun ternyata tidak berpengaruh siginifikan terhadap omset.

“Kami kemarin berharap akhir tahun bagus karena juga banyak orang stay di dalam kota tidak bepergian, tapi ternyata banyak juga yang keluar kota. Lalu bagi industri ini juga ternyata ada yang omsetnya tidak sampai 50 persen di Desember,” tandas Tjahjono.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved