Berita Batu Hari Ini
KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan Setelah Geledah Enam Dinas di Pemkot Batu
KPK menggeledah tiga dinas di Balai Kota Among Tani pada Kamis pagi hingga sore.
Penulis: Benni Indo | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BATU – Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan pembaharuan informasi mengenai kegiatan penggeledahan KPK di Balai Kota Among Tani yang dilakukan pada Kamis (7/1/2021).
Dari keterangan Fikri, KPK menggeledah tiga dinas di Balai Kota Among Tani pada Kamis pagi hingga sore.
"Pembaharuan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017."
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di yakni Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu," tulis Fikri dalam pesan pendek, Jumat (8/1/2021).
Dari tiga dinas tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen. Dokumen tersebut akan dibawa untuk dianalisis oleh KPK. Di antaranya adalah dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara.
"Penyidik akan melakukan penyitaan setelah melakukan analisa terhadap dokumen hasil geledah dimaksud," papar Fikri.
Pada Jumat (8/1/2021), KPK masih menggeledah Balaikota Among Tani Batu. Ini merupakan hari ketiga KPK menggeledah Balaikota Among Tani Batu.
Belum ada keterangan resmi dari Fikri terkait dinas mana saja yang akan digeledah pada Jumat ini.
Sekadar informasi, mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus yang menimpa dirinya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Belum ada keterangan resmi dari laman PN Tipikor Surabaya mengenai hasil PK.
Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan oleh hakim MA dalam tahapan kasasi. Eddy juga dikenai denda sebanyak Rp 200 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Eddy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Eddy selesai menjalani pidana pokoknya.
Eddy beberapa kali mengajukan banding namun baik vonis di tingkat pertama, banding, hingga kasasi, hukuman yang diterima lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Eddy Rumpoko divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan.
Maret Mulai Beroperasi, Balai Uji KIR Kota Batu Diprediksi Bisa Menambah PAD Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Pasar Induk Among Tani Masuk Tahap Akhir Pembangunan, DPRD Kota Batu Segera Bahas Raperda |
![]() |
---|
Dinilai Lebih Cuan, Pemkot Batu Dukung Petani Sayur Beralih Menanam Kopi |
![]() |
---|
Dua Minggu Lebih, Hasil Uji Forensik Penyebab Kebakaran Pasar Relokasi Kota Batu Belum Keluar |
![]() |
---|
Polres Batu Limpahkan Berkas Tersangka Penyalahgunaan Narkoba ke Kejaksaan |
![]() |
---|