Berita Malang Hari Ini

Teknis PSBB Malang Raya Akan Dibahas Siang ini Bersama Gubernur Jawa Timur

Forkopimda Malang Raya pun telah bertemu untuk membahas PSBB Malang Raya pada Kamis (7/1/2021).

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Rapat koordinasi jelang PSBB Malang Raya, Kamis (7/1/2021). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah pusat menunjuk Malang Raya dan Surabaya Raya agar melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021.

Forkopimda Malang Raya pun telah bertemu untuk membahas PSBB Malang Raya pada Kamis (7/1/2021).

Pertemuan tersebut hanya dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, dan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.

Sedangkan Bupati Malang, Sanusi berhalangan hadir dan diwakilkan kepada asisten I.

Sutiaji menyampaikan setelah rapat koordinasi bersama Forkopimda Malang Raya, pihaknya akan melakukan rakor lanjutan untuk membahas teknis pelaksanaan PSBB Malang Raya.

"Tujuannya adalah agar instruksi Mendagri dapat berjalan baik di Kota Malang," ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM.

Rakor tersebut bakal digelar bersama dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara virtual pada Jumat (8/1/2021) siang.

Forkopimda Kota Malang direncanakan hadir dalam rapat tersebut.

"Karena via daring, rakor dilakukan di Ngalam Command Center pada pukul 13:00 WIB. Ketua DPRD Kota Malang, Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833, dan Kadinkes Kota Malang berkenan hadir," tulis Joko Priyono, Kasubbag Komunikasi Pimpinan bagian Humas Pemkot Malang.

Sebelumnya, dalam hasil rakor yang dilakukan kemarin, Forkopimda Malang Raya telah menyepakati adanya PSBB Malang Raya.

Sutiaji mengatakan PSBB akan disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah.

Sejumlah poin-poin teknis yang telah disepakati di antaranya ialah pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.

Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen.

Kegiatan yang berada di tempat peribadatan akan dibatasi 50 persen dari kapasitas.

Begitu juga untuk di sektor perkantoran selama PSBB nanti akan diberlakukan 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah.

Pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan ditempat dibatasi 50 persen untuk layanan makan di tempat, kemudian untuk layanan pesan antar dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved