Nasional
UPDATE Kondisi Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi
UPDATE Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya, Kena Asam Lambung dan Bawa Tabung Oksigen Pribadi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah update kondisi terkini pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan sakit saat dalam masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rizieq Shihab ditahan sejak 12 Desember 2020 atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq Shihab sempat menderita asam lambung sehingga kondisi kesehatannya menurun.
Oleh karena itu, Kepolisian langsung menangani Rizieq Shihab sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, di antaranya memberikan bantuan tabung oksigen.
Baca juga: FPI Bubar Sejak Juni 2019, Ini Perjalanan Status Hukum dan Kontroversi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab
Baca juga: Ada 18 Luka Tembak pada 6 Jenazah Simpatisan Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Ini Kata Bareskrim Polri
"Kondisi sekarang bagus tadi baru di cek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Meskipun begitu, Rizieq menolak pengobatan dari Kepolisian.
Dia lebih memilih untuk menggunakan tabung oksigen miliknya yang selalu dibawa sebelum ditahan.
"Ada CCTV-nya, ada semua. Kami kasih tidak mau, dia (Rizieq) maunya oksigennya dia."
"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen."
"Di mobilnya juga ada tabung oksigen," ujar Yusri.
Kini, Kepolisian dan dokter pribadi Rizieq Shihab dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin FPI yang telah dibubarkan pemerintah itu.
Yusri pun menegaskan, kesehatan Rizieq Shihab sudah membaik dengan saturasi oksigen berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Sebagai informasi, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq Shihab disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman enam tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq Shihab yang ditahan.
Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq Shihab kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sempat Sakit dan Tolak Bantuan Dokter Polda Metro Jaya, Bagaimana Kondisi Rizieq Shihab Saat Ini?

Semua Makanan Harus Dicek
Kabar terbaru pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini ditahan dengan status tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Prosedur ketat dilakukan polisi ketika menahan Rizieq Shihab, termasuk dalam urusan makanan.
Semua makanan yang dihidangkan kepada Rizieq Shihab harus lolos pemeriksaan.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.
Bidokkes juga melakukan pengecekan berkala terhadap kondisi kesehatan Rizieq Shihab selama berada di dalam tahanan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Selain itu, ia dijerat perkara penghasutan dan sudah resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 12 hingga 31 Desember 2020.
Oleh penyidik, Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq (HU), sekretaris panitia (A), dan penanggung jawab bidang keamanan (MS).
Dua lainnya adalah penanggung jawab acara (SL) dan kepala seksi acara (HI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Semua Makanan untuk Rizieq Shihab Dicek Polda Metro Jaya