Keluarga Besar Gading Marten Sudah Memaafkan Gisella Anastasia, Begini Kata Roy Marten
Setelah Gisella Anastasia minta maaf secara terbuka, tanggapan keluarga Gading Marten diungkap Roy Marten
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Keluarga besar Gading Marten sudah memaafkan Gisella Anastasia atas kasus video syur dengan Michael Yukinobu.
Pernyataan ini diungkap Roy Marten setelah Gisella Anastasia minta maaf di Hotel Four Season Jakarta Selatan Rabu (6/1/2021).
Dalam jumpa pers itu, secara umum Gisella Anastasia berharap masyarakat luas memaafkannya.
Kemudian secara khusus, Gisella Anastasia meminta maaf kepada anak perempuannya, Gading Marten beserta keluarga, dan Wijin sekeluarga.
Baca juga: Ayu Ting Ting Tolak Hadiah Pernikahan Mewah dari Nikita Mirzani, Tawaran Nyai Asli Bikin Panik

Dalam permohonan maaf itu, Gisella Anastasia tampak menyesal dan sadar telah mengecewakan orang-orang terdekatnya.
Menanggapi permintaan maaf Gisella Anastasia, Roy Marten sebagai mantan mertua mengaku telah memaafkannya.
Aktor berusia 68 tahun itu menyampaikan bahwa dirinya sekeluarga telah menerima permintaan maaf Gisella Anastasia.
"Oh kita maafkan, seluruh keluarga sudah maafkan," ucap Roy Marten dikutip dari Intens Investigasi tayang Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Pengalaman Mencekam Bagito Ngelawak di Depan Soeharto atas Pemintaan Bu Tien, Kapok Tak Mau Lagi

Suka tidak suka, nama Roy Marten dan keluarganya memang akan disangkutpautkan dengan Gisella Anastasia.
Bahkan, sebelumnya Roy Marten telah beberapa kali angkat bicara mewakili Gading Marten terkait kasus Gisella Anastasia.
Tampaknya, Roy Marten ikut lega kasus Gisella Anastasia telah melangkah ke babak yang lebih jauh
Roy Marten bahkan masih memuji, mantan istri Gading Marten itu adalah seorang ibu yang baik.
"Oh ya, ya, dia (Gisel) baik," terang Roy Marten.
Baca juga: Foto-foto Donny Adik Kandung Arya Saloka, Gak Kalah Tampan dari Kakaknya Pemeran Aldebaran
Terbaru, Gisella Anastasia telah menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, jakarta, Jumat (9/1/2021).
Kendati demikian, baik Gisella Anastasia dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.
Melalui YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.
Menurut Kombes Pol Yusri Yunus ada dua pertimbangan kenapa Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tidak ditahan
"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.
Pertimbangan pertama, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.
Selain itu, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.
"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.
"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan," tandasnya.
Sedangkan untuk alasan yang kedua berdasarkan sisi kemanusiaan.
Mengingat, Gisella Anastasia menyandang status ibu satu anak yang masih berusia balita.
"Kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan daripada orang tua, khususnya ibunya sendiri," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Sehingga tidak dilakukan penahanan," imbuhnya.
Baca juga: Foto-foto Okta Sunn, Cewek Mirip Nikita Mirzani yang Sudah Bertemu Nyai, Bibir hingga Rambut Persis
Yusri Yunus mengatakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu harus menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Kasus Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu pun tetap berlanjut hingga selesai.
Bahkan nantinya, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara di Medan.
"Tetapi baik saudari GA dan saudara MYD tetap melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke sini, juga kasusnya tetap berlanjut, tetap berporses," kata Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada, bahkan rencana ke depan kita akan melakukan olah TKP di Medan, dan juga alat bukti yang harus kita lengkapi semuanya," imbuhnya.
"Nanti kalau sudah lengkap semuanya kita akan kirim tahap 1 ke jaksa penuntut umum, mudah-mudahan tidak ada halangan," tandasnya.
Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada 29 Desember 2020.
Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kala itu, Gisella Anastasia masih berstatus istri sah dari aktor Gading Marten.
Tidak heran jika kini Gisella Anastasia seolah mengumbar aibnya sendiri dan merasa bersalah kepada keluarga Gading Marten.
Gisel dan Michael Yukinobu saling mengenal saat keduanya sama-sama terlibat di sebuah program komedi di televisi swasta.
Saat itu Michael Yukinobu merupakan karyawan di televisi tersebut sementara Gisella Anastasia adalah talent-nya.
Kedekatan keduanya ditunjukkan lewat sebuah unggahan foto di akun Instagram pribadi Gisel sendiri.
Foto tersebut diunggah oleh Gisella Anastasia tahun tahun 23 Agustus 2011 atau sebelum Gisel menikah dengan Gading Marten tahun 2013.
Artinya, foto ini diambil sekitar enam tahun sebelum video syur bersama Michael Yukinobu dibuat tahun 2017.
Tampak ada empat orang dalam foto unggahan Gisel.
Gisella Anastasia berada di tengah, seorang kru di belakang Gisel, ada pula penyanyi Dewi Gita yang sama-sama menjadi sinden.
Michael Yukinobu berpose di depan Gisel dengan posisi lebih rendah.
Sayangnya Gisel tak mencantumkan caption apapun dalam foto ini.
Berikut potretnya:

Sebagai informasi, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.