Berita Mojokerto Hari Ini

TikTok dan WhatsApp Jadi Petunjuk Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Cowok Nakal

TikTok dan Status WA Jadi Petunjuk Nasib Siswi SD yang Diculik dan Dijadikan Budak Nafsu Cowok Gresik

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: eko darmoko
IST/YouTube
ILUSTRASI - Siswi SD di Mojokerto dibawa kabur cowok Gresik kemudian disetubuhi. 

SURYAMALANG.COM - Dugaan penculikan dan persetubuhan menjerat siswi SD di Kota Mojokerto.

Korban adalah gadis belia yang masih berusia 12 tahun, dibawa kabur oleh cowok asal Gresik.

Cowok Gresik itu pun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Ia diduga melakukan kejahatan seksual pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Tersangka bernama DW alias Bogel (20) warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

DW diduga mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih anak di bawah umur.

Informasi dari Kepolisian menyebutkan korban adalah siswi SD kelas VI asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan orang tua korban.

Ortu lapor bahwa anaknya dibawa kabur oleh tersangka selama dua hari.

Berdasarkan laporan itulah, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku diciduk di sebuah rumah di kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur."

"Korbannya adalah sebut saja Mawar perempuan umur 12 tahun yang merupakan pelajar di Kota Mojokerto," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (13/1/2021).

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk hubungan badan ataua hubungan intim layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), pada Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

"Pelaku mencabuli korban dengan memasukkan jari tangan pada alat vital korban dan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebanyak dua kali," jelasnya.

Perbuatan biadab tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan Pabrik di Kabupaten Gresik.

Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook, sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp (WA) sampai menjalin hubungan asrama meski korban berstatus siswi SD.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main TikTok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.

Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ARH kakak korban memantau status WhatsApp adiknya yang bersangkutan bermain TikTok dengan seorang pria.

Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput oleh seorang pria mengendarai motor ke arah utara.

Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.

Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.

Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.

Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (SURYAMALANG.COM/Romadoni)

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Siswi SMP Dijadikan Budak Nafsu

Siswi SMP di Sulawesi Barat dicabuli dan disuruh pulang ke rumah dengan berjalan kaki puluhan kilometer.

Pelaku persetubuhan terhadap Siswi SMP tersebut adalah pria berinisial NT (26).

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kini NT Sudah diciduk Tim Buser Polres Mamasa, Sulawesi Barat.

NT ditangkap terkait dugaan menyetubuhi Siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu.

Ironisnya, seusai puas melampiaskan nafsunya, NT menyuruh anak di bawah umur itu pulang ke rumah dengan berjalan kaki puluhan kilometer.

NT ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya, di Desa Salu Kekopopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berkenalan di media sosial Facebook.

Perkenalan di media sosial tersebut berlanjut di dunia nyata.

“Korban mulanya berkenalan di Facebook, terakhir pelaku diketahui menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan, belakangan pelaku malah mencabuli korban,” jelas Iptu Dedi Yulianto.

Sesudah berkenalan, NT beberapa kali mendatangi rumah korban.

Pencabulan anak di bawah umur ini diketahui terjadi pada 20 Desember 2020 lalu.

Pelaku diketahui mengajak korban jalan-jalan dan menjemput korban dengan sepeda motor tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Pelaku yang sudah punya rencana jahat malah membawa korban ke salah satu rumah hingga pencabulan terhadap korban terjadi.

Setelah puas mencabuli korban, pelaku meminta korban pulang ke rumahnya sambil berjalan kaki puluhan kilometer.

Keluarga korban yang berusaha mencari korban ke sana sini lantaran tak kunjung pulang ke rumahnya menemukan korban di tengah perjalanan dalam kondisi berjalan sempoyongan, kelelahan berjalan kaki.

Sampai di rumahnya, korban lalu menceritakan semua perbuatan NT.

Keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku tersebut kemudian melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Pelaku NT diketahui telah memiliki istri sah namun masih nekat melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang masih tergolong anak di bawah umur.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Mamasa.

NT terancam dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Dicabuli Kenalan Facebook, Gadis 14 Tahun Jalan Kaki Puluhan Km Pulang ke Rumah

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved