Siapa David Tobing? Berani Gugat Raffi Ahmad 'Keluyuran' Usai Divaksin, Bukan Sosok Sembarangan
Ini sosok David Tobing yang berani gugat Raffi Ahmad 'keluyuran' usai divaksin, bergelar doktor dan peraih penghargaan nasional.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Nama David Tobing mencuat setelah menggugat aktor Raffi Ahmad yang pesta tanpa protokol kesehatan setelah divaksin.
Dari profilnya, sosok David Tobing merupakan seorang advokat yang memiliki sepak terbang tinggi di bidang hukum dan badan Nasional.
Ditelusuri Tribunnews dalam Fanpage di Facebook, David Tobing merupakan seorang pengurus, kurator, serta mediator terdaftar.
David Tobing merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tahun 1990.
Kemudian, David Toing melanjutkan pendidikannya mengambil Spesialis Notariat di perguruan tinggi yang sama.
Baca juga: Foto Fenomena Langka saat Syekh Ali Jaber Meninggal Menggetarkan Hati Cholidi: Begitu Orang Baik
Baca juga: Tanpa Aldebaran Apa Jadinya Ikatan Cinta? Arya Saloka Siap Mundur Jika Cerita Sinetron Mulai Ngawur
Baca juga: Psikolog Heran Gisella Anastasia Masih Bisa Kerja di Tengah Kasus Video Syur, Disarankan Periksa
Baca juga: Daftar Zona Merah Jatim Minggu 17 Januari 2021 Sisa 5 Daerah Termasuk Nganjuk dan Kota Madiun

Lanjut, di tahun 2003 David Toing menuntaskan gelar Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UI.
Tak sampai di situ, pendidikan David Tobing diteruskan hingga bergelar Doktor Hukum di tahun 2010, lalu.
Kini David Toing bekerja sebagai Konselor Hukum di Kantor Pengacara Adams & Co.
Sebelumnya, David Tobing sempat bekerja di Kantor Advokat Lumban Tobing dan Rekan.
Serta Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sejak tahun 1994 hingga 1995.
Advokat berusia 49 tahun ini juga pernah berkecimpung di sejumlah lembaga negara.
Di antaranya menjadi bagian dari Kelompok Kerja (Pokja) Hukum KPPU RI di tahun 2002 sampai 2005.

Lanjut di tahun 2013 sampai 2016, David Toing menjadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN).
Terakhir, David Tobing menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Ombudsman Republik Indonesia pada 2015, silam.
Lantas, David Toing pernah mendapatkan penghargaan sebagai Tokoh Perlindungan Konsumen Nasional.
Pemberian tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan RI (Kepmendag RI) Nomor 741 tahun 2018 seperti dilansir dari TribunSeleb.com artikel 'PROFIL David Tobing, Advokat Publik yang Gugat Raffi Ahmad ke Pengadilan soal Pesta setelah Divaksin'.
Menanggapi sikap Raffi Ahmad beberapa waktu lalu, David Tobing mengambil sikap tegas.
David Tobing menyayangkan sikap sang presenter yang seharusnya menjadi contoh.
Yang mana ia baru saja mendapatkan vaksin dari pemerintah justru tidak menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
"Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara."
"Tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak geriknya," tutur David Tobing dalam siaran persnya Jumat (15/1/2021) dikutip dari Tribunnews.com artikel 'Pesta Usai Disuntik Vaksin Berbuntut Panjang, Raffi Ahmad Diminta Tak ke Luar Rumah Selama 30 Hari'.

Gugatan bernomor registrasi online PN DPK-012021GV1 itu diajukan ke Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Raffi Ahmad dianggap melanggar aturan perihal protokol kesehatan yang sudah diterapkan.
Bahkan sejak Senin (11/1/2021) kemarin, Gubernur DKI Jakarta sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian," terang David Tobing.
"Yang membuktikan, bahwa dirinya tidak melaksanakan kewajiban sebagai tokoh publik dan influencer."
"Untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan," tambahnya.
Dalam mengajukan gugatan, David Tobing menyampaikan sejumlah tuntutan.
David Tobing meminta agar Majelis Hakim dapat melakukan tindakan hukum kepada Raffi Ahmad.
Di antaranya seperti dilarang untuk keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

David Tobing menuntut agar sang presenter sampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
Permintaan maaf itu diharapkan dapat disiarkan di sejumlah stasiun televisi swasta.
Yakni SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, hingga Indosiar.
Selain itu, juga disampaikan melalui akun media sosial pribadi di Instagram dan Facebook.
Serta ditulis di tujuh koran harian nasional yang masing-masing berukuran setengah halaman.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menerima vaksinasi Corona, Raffi Ahmad banjir kritikan lantaran hadir ke pesta ulang tahun rekannya.

Bahkan, Raffi Ahmad kepergok melakukan swafoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker.
Diketahui, acara itu merupakan pesta ulang tahun dari seorang pengusaha.
Bahkan nampak di beberapa kesempatan mereka tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni 3M.
Tindakan tersebut kemudian menjadi heboh di media sosial dan banyak yang mengecam tindakan Raffi Ahmad.
Imbas dari kehebohan tersebut, artis asal Bandung itu digugat oleh seorang advokat publik, David Tobing.