Tidak Ada Unsur Pelanggaran Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Disuntik Vaksin Covid-19

Tidak Ada Unsur Pelanggaran Terkait Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Disuntik Vaksin Covid-19

Editor: eko darmoko
Instagram @raffinagita1717/@anyageraldine
Raffi Ahmad 

SURYAMALANG.COM - Polisi menyebut tidak ada unsur pelanggaran dalam pesta malam yang diikuti Raffi Ahmad setelah disuntik vaksin virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, diduga terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 13 Januari lalu.

Dalam pesta ulang tahun itu, selain ada Raffi Ahmad, juga dihadiri oleh publik figur lainnya seperti Anya Geraldine.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Agnez Mo Salut dengan Raffi Ahmad, Dihujat sampai Digugat Gara-gara Vaksin, Tak Mundur & Masih Kerja

Baca juga: Nasib Gisel Sekarang Pasca Video Asusia 19 Detik, Sepi Job, Gisella Anastasia Curhat ke Raffi Ahmad

"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).

Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.

"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung."

"Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.

Raffi Ahmad menjadi perbincangan publik karena menghadiri pesta setelah menerima vaksinasi perdana Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu lalu.

Raffi Ahmad terlihat tak menjaga jarak dan tak memakai masker.

Ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.

Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur dia.

Suami Nagita Slavina itu mengakui bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.

Dia pun mengaku salah atas tindakannya itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Raffi Ahmad Pesta Usai Disuntik Vaksin, Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran

Raffi Ahmad
Raffi Ahmad (Youtube Indosiar)

Digugat ke Pengadilan

Raffi Ahmad digugat ke Pengadilan Negeri Depok gara-gara pesta malam tanpa protokol kesehatan, padahal paginya ia disuntik vaksin virus corona.

Raffi Ahmad mendapatkan kehormatan sebagai salah satu publik figur yang disuntik vaksin Covid-19 pada kesempatan pertama, setelah Presiden Jokowi.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, affi Ahmad digugat oleh seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

"Betul. Hari ini daftarnya (gugatan) secara online," kata David kepada Kompas.com, Jumat.

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," jelasnya.

David menerangkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Suami Nagita Slavina itu memperoleh kesempatan istimewa sebagai orang pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana, justru terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi Ahmad melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk mensosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ungkap David.

"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengaku belum bisa mengonfirmasi soal gugatan ini.

"Saya baru cek register, register (gugatan terhadap Raffi) belum tercatat di situ, jadi saya belum bisa mengonfirmasi ada gugatan ke Raffi Ahmad. Bisa saja sudah gugat, datang, proses, tapi belum masuk register," kata Nanang saat dihubungi.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono sebelumnya mengatakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menegur Raffi Ahmad yang menghadiri pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan setelah disuntik vaksin.

Satgas meminta Raffi memperbaiki perilaku dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah kejadian tentunya kami berkomunikasi dengan tim komunikasi Covid-19. Prof Wiku dan kawan-kawan sudah menegur Raffi untuk memperbaiki," ujar Heru di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

"Tadi saya sampaikan harus lebih ditingkatkan lagi disiplin protokol kesehatan bagi yang sudah disuntik (vaksin). Mas Raffi ya harus lebih disiplin lagi," kata Heru.

Dengan demikian, lanjut Heru, Raffi dapat menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya penggunaan masker dan menjaga jarak meski sudah disuntik vaksin.

"Itu tujuan Istana," tuturnya.

Permintaan maaf Raffi Ahmad

Raffi Ahmad sebelumnya sudah meminta maaf. Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.

"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam. Di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan Instagram resminya @raffinagita, Kamis (14/1/2021).

"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divaksin Covid-19 Lalu Pesta Tanpa Protokol Kesehatan, Raffi Ahmad Digugat ke Pengadilan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved