Berita Malang Hari Ini
Hasil Pemira UM 2020 Dibatalkan, Mahasiswa UM Gelar Demo di Rektorat
Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) demo di depan rektorat menyoal hasil Pemilu Raya (Pemira) 2020 yang dibatalkan
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) demo di depan rektorat menyoal hasil Pemilu Raya (Pemira) 2020 yang dibatalkan, Kamis (21/1/2021).
Padahal, Pemira telah diadakan pada 15 Desember 2020 lalu lewat e-vote dan hasilnya sudah ditetapkan KPU dan rektor.
Namun, UM menyiapkan pemira ulang yang dijadwalkan pada 27 Januari 2021.
Calon terpilih presma UM, Hernanda Nur Prastian merasa dirugikan.
Sebab ia sudah berjuang dari sisi tenaga, waktu dan uang.
Dari paslon lain juga tidak ada masalah soal hasil.
"Saat proses pemilihan pemira tidak ada sengketa apa-apa. Saat pemira, saya sudah berjuang. Waktu itu sedang UAS. Jika pemira ulang, maka saya harus berjuang lagi. Sebagai calon terpilih merasa dirugikan," jelas Hernanda pada wartawan.
Gallante, koorlap aksi menceritakan pemira UM ini sudah dilaksanakan pada 15 Desember 2020 dan sudah ada hasil dan ditetapkan KPU.
Tiba-tiba rektorat mengeluarkan surat yang isinya berbunyi membatalkan hasil pemira pada 15 Desember 2020.
"Padahal rektorat sebelumnya minta pemira pada tanggal itu," kata Gallante.
Buktinya adalah berupa SE yang berisi timeline tanggal-tanggal untuk dilaksanakan KPU, sehingga KPU melaksanakan sesuai jadwal.
Dalam proses pemilihan tidak ada masalah.
Tapi pada 14 Desember 2020, sebelum pemira, DMF (Dewan Mahasiswa Fakultas) audiensi dengan rektorat minta Pemira diundurkan jadwalnya.
Tapi ketika diricek KPU ke rektorat, ternyata diminta melanjutkan pemira pada 15 Des 2020.
Setelah pemira usai, pada 17 Desember 2020, ada audiensi lagi DMF dengan tuntutan yang sama seperti pada 14 Desember 2020.
Isinya antara lain soal minta dimundurkan jadwal pemira dan hal-hal terkait juknis.
"Poin-poin tuntutan DMF kemudian langsung muncul di surat sakti rektorat. Mahasiswa ya gelisah. Ada kepentingan apa? Padahal sudah ada hasilnya," kata dia.
Kemudian pada 30 Desember 2020, ada surat yang dikeluarkan dari rektorat tapi baru disebar pada 5 Januari 2021.
Hal ini dipandang mahasiswa sebagai malpraktik administrasi.
Sebab mereka yang duduk seperti di DPM juga tak bisa menggugat atau melakukan audiensi karena masa jabatan sudah habis pada akhir Desember 2020, sehingga kekuasaan diambil alih rektorat sepihak tanpa audiensi.
Dalam surat itu antara lain membatalkan hasil pemira pada 15 Des 2020, padahal hasilnya sudah disahkan KPU dan rektor.
Sedang Dr Muarifin MPd, Wakil Rektor III UM menyatakan UM melaksanakan pemira ulang ada alasannya.
"Ada peraturan-peraturan pemira yang diterbitkan SK Rektor tak dipatuhi oleh penyelenggara pemira," jelasnya. Sehingga ada kontradiksi. Akibatnya ada beberapa hal yang jadi tidak benar. "Soal dialog untuk pemira, sudah berkali-kali. Tapi tidak terjadi win-win solution," jawab dia.
Karena deadlock, maka diselesaikan Majelis Kemahasiswaan untuk mengambil keputusan.
Majelis Kemahasiswan berisi WR 3, WD 3, kabag kemahasiswaan, kasubag.
Dikatakan, ia tadi tidak menemui mereka karena demo tidak ada izin bagian rumah tangga UM.
Dan untuk dialog, UM mau berdialog dengan yang merasa dirugikan.
Tapi maunya mahasiswa ramai-ramai.
"Nanti tidak jadi cari solusi kalau ramai-ramai," kata Muarifin.