Berita Malang Hari Ini
Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkot Blitar Resmi Perpanjang PPKM Hingga 2 Pekan
Pemkot Blitar memperpanjang PPKM sampai dua pekan ke depan lantaran status Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - Pemkot Blitar memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sampai dua pekan ke depan.
Hal ini dilakukan lantaran status Kota Blitar kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Karena kembali masuk zona merah, kami tetap menjalankan kebijakan dari Kemendagri memperpanjang PPKM," kata Wali Kota Blitar, Santoso seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19, Senin (25/1/2021).
Santoso mengatakan, pelaksanaan PPKM diperpanjang selama dua pekan ke depan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
"Seharusnya pelaksanaan PPKM berakhir hari ini, tapi karena Kota Blitar kembali masuk zona merah, maka pelaksanaanya kami perpanjang sampai 8 Februari 2021," ujarnya.
Dikatakannya, selama PPKM, Pemkot Blitar melakukan pembatasan kegiatan mulai di perkantoran, tempat usaha, tempat wisata, dan di masyarakat.
Pemkot Blitar mewajibkan pengelola tempat usaha, tempat ibadah, dan pendidikan agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemkot Blitar juga membatasi tempat usaha, perkantoran, dan instansi pemerintah untuk menerapkan sistem work from home (WFH) dan work form office (WFO) dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Semua kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara online atau daring.
Pemkot Blitar juga mengatur jam operasional di restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima mulai pukul 07.00 WIB-20.00 WIB dengan kapasitas pelayanan di tempat hanya 25 persen.
Jam operasional tempat perbelanjaan dan mal juga dibatasi mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Sedang perhotelan dan pasar tradisional tetap bisa beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni dan resepsi diberhentikan untuk sementara.
Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan agama dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).